Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan tidak ada lagi kelonggaran bagi registrasi kartu SIM baru.
“Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional,” kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Pemerintah menilai sistem registrasi yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sudah tidak memadai. Sejumlah kasus menunjukkan data identitas warga disalahgunakan untuk mengaktifkan kartu SIM ilegal.
Salah satu kasus terungkap di Jawa Timur, di mana pelaku menggunakan data e-KTP dan KK yang diperoleh secara ilegal untuk registrasi kartu SIM. Praktik ini membuka peluang terjadinya penipuan dan kejahatan digital.
Untuk mengatasinya, pemerintah menerapkan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) guna memastikan identitas pelanggan lebih akurat dan aman.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah menguji sistem biometrik di berbagai gerai layanan. Tiga operator besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah menjalankan uji coba selama lima bulan terakhir.
Hasilnya, sistem dinilai siap diterapkan secara nasional. Proses registrasi juga lebih cepat dan praktis, bahkan dapat diselesaikan kurang dari satu menit melalui mesin layanan mandiri digital.
Melalui sistem baru ini, pelanggan dapat memeriksa apakah NIK atau KK mereka digunakan untuk nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan dapat langsung meminta operator menonaktifkan nomor tersebut.
Selain registrasi biometrik, pemerintah meminta operator seluler memperkuat perlindungan terhadap penipuan digital (scam).
Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan digital hingga April 2026 mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan.
Saat ini setiap operator telah menghadirkan sistem keamanan anti-scam untuk melindungi pelanggan dan meningkatkan kepercayaan terhadap layanan digital.
Pemerintah juga akan membuka program registrasi biometrik sukarela bagi nomor lama yang sudah aktif. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memverifikasi identitas sekaligus memastikan tidak ada nomor lain yang menggunakan data pribadi mereka secara ilegal.
Edwin menegaskan kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan membangun rasa aman dalam berkomunikasi dan bertransaksi di ruang digital.
“Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti jika masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi,” ujarnya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional secara berkelanjutan.Sumber Infopublik
Editor: Bibah






