Kemkomdigi Selidiki Ketidaksesuaian Rating Usia Game di Steam

Kamis, 9 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyelidiki ketidaksesuaian klasifikasi usia pada sejumlah game di platform Steam di Indonesia.

Temuan ini berpotensi membingungkan orang tua dalam menilai kelayakan game bagi anak.

Kemkomdigi menelusuri sistem klasifikasi di Steam dan memeriksa pengembang game sebagai penyedia konten. Pemerintah ingin memastikan kesesuaian proses produksi, penilaian, dan distribusi game.

Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan Steam untuk mempercepat klarifikasi sistem klasifikasi.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Ditjen Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan bahwa klasifikasi usia penting untuk melindungi anak dan remaja.

Baca Juga :  Otoritas Jasa Keuangan: Suku Bunga Kredit Diprediksi Terus Turun

“Indonesia Game Rating System (IGRS) memberi panduan jelas bagi orang tua agar anak bermain gim sesuai usia,” kata Sonny di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Pemerintah menerapkan regulasi klasifikasi gim melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.

“Setelah 10 tahun, Indonesia akhirnya memiliki regulasi yang melindungi konsumen dan industri gim,” ujar Sonny.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Jaringan Telekomunikasi Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa

Sebagai langkah cepat, Steam menurunkan tanda rating pada gim yang bermasalah.

Langkah ini mencegah kebingungan di masyarakat, terutama bagi orang tua.

Penerapan IGRS juga mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Aturan ini membantu orang tua memilih gim yang sesuai bagi anak,” tutup Sonny.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06