Lelang Kapal Super Tanker MT Arman 114 Gagal, Tak Ada Peserta

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Negeri Batam (ist)

Tim Kejaksaan Negeri Batam (ist)

Batam, metroposid.com: Lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil yang digelar secara online melalui lelang.go.id pada Selasa (2/12/2025) berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pukul 14.00 WIB, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penawaran.

Menurut Rahmat, Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, seluruh tahapan lelang telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, hasil akhir tetap nihil.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, lelang kali ini tidak memiliki pemenang,” jelas Rahmat.

Salah satu faktor yang disebut menghambat partisipasi adalah persyaratan administratif yang cukup ketat, sehingga beberapa perusahaan gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu. Rahmat menegaskan, panitia lelang tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan aspek hukum penyitaan kapal. Semua perkara tetap menjadi ranah kejaksaan.

Baca Juga :  Jelang Penerapan KUHP Nasional, Pemko-Kejari Teken Kerja Sama

Kejaksaan Negeri Batam juga membenarkan minimnya peserta. Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyebutkan bahwa meskipun sebelumnya 19 perusahaan mengikuti aanwijzing pada 24 November 2025, tidak ada satu pun yang mendaftar secara resmi karena dokumen tidak lengkap.

Kapal MT Arman 114 adalah barang rampasan negara dalam kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran ini merupakan salah satu aset terbesar yang dieksekusi Kejaksaan tahun ini.

Objek lelang mencakup kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan 166.975 ton minyak mentah. Nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun, dengan jaminan minimal Rp118 miliar.

Baca Juga :  Doa Bersama untuk Korban di Sumatra dan Semeru

Dengan tidak adanya peserta, kapal dinyatakan tidak laku dan akan dikembalikan ke Kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali. Priandi menambahkan, langkah selanjutnya menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Selain sebagai barang rampasan, kapal MT Arman 114 juga masih terkait perkara perdata yang belum selesai, sehingga proses lelang sebelumnya hanya sebatas administrasi.

Dengan kegagalan lelang ini, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini harus tertunda, sementara pihak kejaksaan mempertimbangkan langkah berikutnya.

Editor: Masrizal

Berita Terkait

Nyanyang Dorong Program Koperasi Merah Putih Menjangkau Wilayah Kepulauan Kepri
Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Hari Marwah Kepri ke-24
TPID Kepri Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center
OJK Kepri Angkat Pemikiran Raja Ali Haji dalam Literasi Keuangan
Menteri Trenggono dan Ansar Resmikan Pabrik Ikan PT BIG di Bintan
Pemprov Kepulauan Riau Dorong Penguatan Investasi Migas dan Percepatan Perpanjangan Kontrak KKKS
Pertamina Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos Jadi Kekuatan Ekonomi Kreatif
Komisi I DPRD Kepri Minta KI Terus Kawal Keterbukaan Informasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:57 WIB

Nyanyang Dorong Program Koperasi Merah Putih Menjangkau Wilayah Kepulauan Kepri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:51 WIB

Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Hari Marwah Kepri ke-24

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:42 WIB

TPID Kepri Pantau Harga Bahan Pokok di Pasar Bintan Center

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:56 WIB

OJK Kepri Angkat Pemikiran Raja Ali Haji dalam Literasi Keuangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:31 WIB

Menteri Trenggono dan Ansar Resmikan Pabrik Ikan PT BIG di Bintan

Berita Terbaru

Layanan Eazy Passport di empat lokasi, yakni ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Foto: Istimewa

Batam

Layanan Eazy Passport Batam Layani Ratusan Pemohon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB