Lelang Kapal Super Tanker MT Arman 114 Gagal, Tak Ada Peserta

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kejaksaan Negeri Batam (ist)

Tim Kejaksaan Negeri Batam (ist)

Batam, metroposid.com: Lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan Light Crude Oil yang digelar secara online melalui lelang.go.id pada Selasa (2/12/2025) berakhir tanpa pemenang. Hingga batas waktu penutupan pukul 14.00 WIB, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penawaran.

Menurut Rahmat, Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, seluruh tahapan lelang telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, hasil akhir tetap nihil.

“Tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Artinya, lelang kali ini tidak memiliki pemenang,” jelas Rahmat.

Salah satu faktor yang disebut menghambat partisipasi adalah persyaratan administratif yang cukup ketat, sehingga beberapa perusahaan gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu. Rahmat menegaskan, panitia lelang tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan aspek hukum penyitaan kapal. Semua perkara tetap menjadi ranah kejaksaan.

Baca Juga :  Alumni AAL Angkatan 40 Wilayah Barat Gelar Baksos dan Tanam Mangrove

Kejaksaan Negeri Batam juga membenarkan minimnya peserta. Kepala Seksi Intelijen, Priandi Firdaus, menyebutkan bahwa meskipun sebelumnya 19 perusahaan mengikuti aanwijzing pada 24 November 2025, tidak ada satu pun yang mendaftar secara resmi karena dokumen tidak lengkap.

Kapal MT Arman 114 adalah barang rampasan negara dalam kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran ini merupakan salah satu aset terbesar yang dieksekusi Kejaksaan tahun ini.

Objek lelang mencakup kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan 166.975 ton minyak mentah. Nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun, dengan jaminan minimal Rp118 miliar.

Baca Juga :  Kepri dan NTT Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

Dengan tidak adanya peserta, kapal dinyatakan tidak laku dan akan dikembalikan ke Kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali. Priandi menambahkan, langkah selanjutnya menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

Selain sebagai barang rampasan, kapal MT Arman 114 juga masih terkait perkara perdata yang belum selesai, sehingga proses lelang sebelumnya hanya sebatas administrasi.

Dengan kegagalan lelang ini, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini harus tertunda, sementara pihak kejaksaan mempertimbangkan langkah berikutnya.

Editor: Masrizal

Berita Terkait

Ansar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Lepas Ahmad Shalihin Bertugas ke Lampung
Pemprov Kepri Ajukan Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Selvi Ananda Kunjungi LPKA Batam, Pastikan Anak Binaan Dapat Bekal Masa Depan
Firmansyah Tekankan Proyek Perubahan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Posyandu Kepri Bertransformasi, Layani Enam Bidang SPM hingga Wilayah Terluar
Ansar Ajukan KUA-PPAS APBD Kepri 2027, Fokus Dorong Ekonomi dan Percepat Pembangunan
Pertamina Turunkan Harga Bright Gas di Sumbagut, Batam FTZ Kini Mulai Rp97 Ribu
Pemprov Kepri Matangkan Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Selvi Ananda Dijadwalkan Hadir
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:05 WIB

Ansar Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Lepas Ahmad Shalihin Bertugas ke Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:54 WIB

Pemprov Kepri Ajukan Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:11 WIB

Selvi Ananda Kunjungi LPKA Batam, Pastikan Anak Binaan Dapat Bekal Masa Depan

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:39 WIB

Firmansyah Tekankan Proyek Perubahan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:29 WIB

Posyandu Kepri Bertransformasi, Layani Enam Bidang SPM hingga Wilayah Terluar

Berita Terbaru