Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mendesak penerapan regulasi yang adil antara media konvensional dan platform digital.
Ia menyampaikan hal itu dalam peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Meutya menegaskan perubahan model bisnis media dan kehadiran platform digital telah mengubah lanskap industri secara global, termasuk di Indonesia. Ia menilai kondisi ini mengancam keberlanjutan media arus utama jika pemerintah tidak segera merespons dengan kebijakan yang adaptif dan kolaboratif.
“Perubahan model bisnis dan kehadiran media baru menjadi tantangan global yang juga dihadapi Indonesia,” ujarnya.
Meutya memastikan pemerintah terus membuka ruang kolaborasi dengan industri penyiaran. Pemerintah juga menyiapkan regulasi yang melindungi masyarakat dari informasi keliru sekaligus menciptakan persaingan usaha yang setara antara media konvensional dan platform digital.
“Kita harus berhimpun. Yang masih memiliki semangat menjaga nilai kebenaran harus bersatu, karena dengan kolaborasi kita bisa menjadi lebih kuat,” tegasnya.
Meutya menekankan pentingnya keberpihakan pada kebenaran dan profesionalisme jurnalistik sebagai fondasi menghadapi disrupsi digital. Ia mengajak asosiasi media, lembaga penyiaran, dan perusahaan platform digital untuk bersama-sama menyusun aturan yang adil dan berkelanjutan.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 1993 bertujuan mendukung media yang menghadapi pembatasan serta mengingatkan pemerintah agar tetap menjunjung kebebasan pers.
Tanggal 3 Mei menjadi momen bagi insan media untuk memperkuat komitmen menjaga kebebasan pers dan etika profesional. Sumber Infopublik
Editor: Bibah






