Meutya Ajak Orang Tua Awasi Anak dari Paparan Judi Online

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid (tengah) berfoto bersama narasumber dan peserta kegiatan IGID Menyapa bertema Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/5/2026). (Foto: Agus Siswanto/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid (tengah) berfoto bersama narasumber dan peserta kegiatan IGID Menyapa bertema Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online, di Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/5/2026). (Foto: Agus Siswanto/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta orang tua aktif mengawasi penggunaan media sosial anak untuk mencegah paparan judi online dan penipuan digital.

Hal itu disampaikan Meutya dalam kegiatan IGID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol, Jauhi Judol – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Rabu (13/5/2026).

Meutya mengatakan pemerintah telah menerapkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas untuk memperketat akses anak ke ruang digital.

Baca Juga :  OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal

“Media sosial berisiko rendah bisa diakses mulai usia 13 tahun. Untuk risiko tinggi harus di atas 16 tahun,” ujarnya.

Menurut Meutya, aturan itu menekan risiko anak terpapar penipuan digital dan judi online.

“Anak-anak paling rentan jadi korban penipuan tanpa pendampingan orang tua,” katanya.

Baca Juga :  Jawab Keresahan Orang Tua, Kemkomdigi Luncurkan Layanan DARA untuk Atasi Kecanduan Gim

Ia menegaskan pengawasan keluarga menjadi kunci utama. Orang tua diminta tidak membiarkan anak memakai akun media sosial milik orang tua atau saudara.

“Kalau anak bebas memakai akun orang tua, aturan ini tidak akan efektif,” tegasnya.

Meutya juga mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi aktivitas digital anak agar terhindar dari dampak negatif dunia digital. Sumber Infopublik

Editor: Rega

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru