Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak masih berusia di bawah 10 tahun.
Meutya menyebut kondisi tersebut menjadi peringatan serius karena judi online kini mudah menjangkau anak-anak melalui media sosial, game, dan berbagai platform digital.
“Masalah ini sangat besar. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Literasi digital penting, tidak cukup hanya menutup akses atau melakukan takedown,” ujar Meutya dalam kegiatan Indonesia GO ID Menyapa bertema “Gaspol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” di Medan, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan judi online bukan sekadar permainan digital, melainkan penipuan yang merusak kehidupan masyarakat.
Menurutnya, judi online memicu kerugian ekonomi, konflik rumah tangga, kekerasan dalam keluarga, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
“Judi online itu scam. Banyak keluarga kehilangan ketenangan hidup dan masa depan anak akibat praktik ini,” katanya.
Meutya mengatakan pemerintah terus memblokir situs dan konten judi online. Namun, langkah tersebut membutuhkan dukungan lintas sektor agar lebih efektif.
“Kami menutup akses situs judi online. Tapi jika pelakunya tidak ditindak, situs baru akan terus muncul. Karena itu perlu kerja sama dengan kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, dan platform digital,” jelasnya.
Ia juga menyoroti maraknya promosi judi online di media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube yang semakin agresif menyasar masyarakat Indonesia.
“Kami meminta platform digital ikut bertanggung jawab karena judi online dilarang di Indonesia,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Meutya meminta keluarga menjadi benteng utama melindungi anak dari paparan judi online.
“Orang tua harus melindungi anak-anak sejak dini dari bahaya judi online,” tegasnya.
Meutya juga mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan media sosial pada anak melalui aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, pemerintah telah membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi untuk mencegah paparan konten negatif, termasuk judi online.
“Aturan tidak akan efektif jika anak-anak tetap bebas menggunakan media sosial tanpa pengawasan orang tua,” pungkasnya. Sumber Infopublik
Editor: Bibah






