Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra memimpin rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri 2017-2037 bersama BP Batam di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026).
Li Claudia menegaskan revisi RTRW harus menyesuaikan kebutuhan riil masyarakat dan perkembangan Batam. Pemerintah juga akan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan agar pembangunan berjalan lebih tepat sasaran.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu agar benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Batam,” ujar Li Claudia.
Kepala Dinas CKTR Kota Batam, Azril Apriansyah mengatakan pemerintah mendorong pengembangan pelabuhan di Batam dan pulau-pulau penyangga masuk dalam revisi RTRW.
Pemerintah mengusulkan seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan untuk memperkuat mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Menurut Azril, usulan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.
Selain memperkuat konektivitas, pelabuhan juga dinilai penting untuk mendukung pengawasan distribusi barang dan aktivitas perdagangan di kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Dalam rapat itu, pemerintah juga membahas penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah.
Li Claudia menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di Batam tidak bisa hanya mengacu pada jumlah penduduk ber-KTP Batam. Pemerintah juga perlu menghitung masyarakat non-KTP Batam dan wisatawan yang setiap hari beraktivitas di Batam.
“Batam melayani masyarakat dari berbagai daerah dan wisatawan mancanegara. Karena itu, revisi RTRW harus menyesuaikan perkembangan aktivitas ekonomi dan mobilitas daerah,” katanya.






