Ketua Pansus Ranperda PSU Perumahan DPRD Batam, Djoko Mulyono, menyoroti lemahnya konsistensi perangkat daerah dalam menerbitkan izin bangunan, baik melalui IMB maupun PBG.
Djoko menilai kondisi itu dapat memicu persoalan pengelolaan PSU perumahan, terutama saat pemerintah membangun fasilitas umum di kawasan perumahan.
“Warga kerap menolak pembangunan fasilitas di lahan PSU karena pemerintah belum menjelaskan masterplan kawasan secara jelas,” katanya.
Pansus kemudian berkonsultasi ke kementerian terkait dan mempelajari pengelolaan PSU di Kota Bogor.
DPRD Batam juga mempelajari skema penyediaan lahan fasilitas perumahan di luar kawasan hunian saat lahan terbatas, dengan tetap memenuhi aturan luas dan spesifikasi.
Djoko menilai skema itu dapat menjadi solusi bagi Batam yang menghadapi keterbatasan lahan di tengah pesatnya pembangunan perumahan.
Ia berharap Ranperda PSU Perumahan dapat memperkuat pengelolaan fasilitas umum dan memberi kepastian hukum bagi pengembang.
“Lingkungan yang tertata dan fasilitas yang jelas akan meningkatkan nilai kawasan dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.






