Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup aktivitas CANTVR dan YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dan kerja paruh waktu.

Satgas PASTI menemukan CANTVR memakai nama perusahaan asing Cantor Fitzgerald untuk menarik investor. Platform itu menawarkan investasi saham melalui aplikasi dan menjanjikan keuntungan besar sesuai level keanggotaan.

CANTVR juga diduga terhubung dengan Monexplora (MEX). Satgas menemukan MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hasil pemeriksaan menunjukkan CANTVR menjalankan usaha tidak sesuai izin BKPM. Aplikasi dan situsnya juga belum tercatat di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga :  Podium Sunset dan Joging Track Taman Gurindam 12 Bisa Dimanfaatkan

Dalam praktiknya, CANTVR meminta anggota menyetor dana deposit untuk investasi saham. Platform itu juga membagikan saham IPO fiktif secara acak lalu mewajibkan anggota membayar saham tersebut.

Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan YUDIA. Platform itu menawarkan pekerjaan menonton drama Cina dan pembelian hak cipta film dengan iming-iming pendapatan harian serta bonus tambahan.

YUDIA turut menjalankan skema perekrutan anggota baru atau member get member. Satgas menemukan YUDIA belum mengurus izin lanjutan ke BKPM dan belum terdaftar sebagai PSE.

Baca Juga :  Pegadaian Cetak Laba Rp4,38 Triliun, Ekspansi Bank Emas Makin Agresif

Atas temuan itu, Satgas PASTI langsung menghentikan seluruh aktivitas CANTVR dan YUDIA. Satgas juga memblokir aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang memakai nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WIB

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB