Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup aktivitas CANTVR dan YUDIA yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dan kerja paruh waktu.

Satgas PASTI menemukan CANTVR memakai nama perusahaan asing Cantor Fitzgerald untuk menarik investor. Platform itu menawarkan investasi saham melalui aplikasi dan menjanjikan keuntungan besar sesuai level keanggotaan.

CANTVR juga diduga terhubung dengan Monexplora (MEX). Satgas menemukan MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hasil pemeriksaan menunjukkan CANTVR menjalankan usaha tidak sesuai izin BKPM. Aplikasi dan situsnya juga belum tercatat di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga :  Disdukcapil Batam Perluas Layanan Jemput Bola Lewat Program KETAPEL

Dalam praktiknya, CANTVR meminta anggota menyetor dana deposit untuk investasi saham. Platform itu juga membagikan saham IPO fiktif secara acak lalu mewajibkan anggota membayar saham tersebut.

Selain CANTVR, Satgas PASTI juga menghentikan YUDIA. Platform itu menawarkan pekerjaan menonton drama Cina dan pembelian hak cipta film dengan iming-iming pendapatan harian serta bonus tambahan.

YUDIA turut menjalankan skema perekrutan anggota baru atau member get member. Satgas menemukan YUDIA belum mengurus izin lanjutan ke BKPM dan belum terdaftar sebagai PSE.

Baca Juga :  Sinergi Polri untuk Masyarakat, Kapolres Barelang Ikut Goro

Atas temuan itu, Satgas PASTI langsung menghentikan seluruh aktivitas CANTVR dan YUDIA. Satgas juga memblokir aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lanjutan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur investasi dengan janji keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang memakai nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru