Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

Selasa, 26 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam membantah kabar yang menyebut pedagang boleh berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan Pemko Batam tidak pernah memberikan izin maupun arahan kepada siapa pun untuk menggunakan ROW jalan sebagai lokasi berjualan.

“Pemko Batam tidak pernah memperbolehkan aktivitas berjualan di ROW jalan. Informasi itu keliru dan harus kami luruskan,” kata Rudi, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  KKJ Kepri Terbentuk: Wadah Perlindungan Jurnalis

Rudi menjelaskan, Pemko Batam menjalankan penertiban sesuai prosedur. Sebelum membongkar bangunan, Satpol PP terlebih dahulu mengirim tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso.

Satpol PP menerbitkan SP I pada 12 September 2025, kemudian melanjutkan dengan SP II pada 19 September 2025 dan SP III pada 23 September 2025.

Karena pemilik bangunan tidak menindaklanjuti peringatan tersebut, Pemko Batam akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran pada 6 Oktober 2025.

Baca Juga :  Belum Punya KIA, Siswa Tetap Bisa Daftar SPMB di Batam

“Pemerintah menjalankan seluruh tahapan secara bertahap, mulai dari SP I hingga surat pembongkaran. Jadi, penertiban bukan tindakan mendadak,” tegas Rudi.

Pemko Batam tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pemerintah meminta masyarakat tetap mengikuti aturan dan menjaga ketertiban umum.

“Kami akan menindaklanjuti setiap aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap seluruh pihak tetap tertib dan menghormati aturan demi kepentingan bersama,” tutupnya.

Editor: Bibah

 

Berita Terkait

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya
PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Potensi Ekonomi
Ekonomi Batam Tumbuh 6,76 Persen, Investasi Tembus Rp69,3 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 21:15

Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Kamis, 10 September 2026 - 21:00

Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45