Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Ada Pernah Persetujuan Berjualan di ROW, Proses Penertiban Sesuai Aturan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan. Foto: Humas Diskominfo Batam

Pemerintah Kota Batam membantah kabar yang menyebut pedagang boleh berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan Pemko Batam tidak pernah memberikan izin maupun arahan kepada siapa pun untuk menggunakan ROW jalan sebagai lokasi berjualan.

“Pemko Batam tidak pernah memperbolehkan aktivitas berjualan di ROW jalan. Informasi itu keliru dan harus kami luruskan,” kata Rudi, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran di Batam Diprediksi Memuncak 24 dan 30 Maret

Rudi menjelaskan, Pemko Batam menjalankan penertiban sesuai prosedur. Sebelum membongkar bangunan, Satpol PP terlebih dahulu mengirim tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso.

Satpol PP menerbitkan SP I pada 12 September 2025, kemudian melanjutkan dengan SP II pada 19 September 2025 dan SP III pada 23 September 2025.

Karena pemilik bangunan tidak menindaklanjuti peringatan tersebut, Pemko Batam akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran pada 6 Oktober 2025.

Baca Juga :  Listrik 24 Jam di Kampung Perkebunan, Program Kepri Terang di Tembesi Sidomulyo

“Pemerintah menjalankan seluruh tahapan secara bertahap, mulai dari SP I hingga surat pembongkaran. Jadi, penertiban bukan tindakan mendadak,” tegas Rudi.

Pemko Batam tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pemerintah meminta masyarakat tetap mengikuti aturan dan menjaga ketertiban umum.

“Kami akan menindaklanjuti setiap aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap seluruh pihak tetap tertib dan menghormati aturan demi kepentingan bersama,” tutupnya.

Editor: Bibah

 

Berita Terkait

Li Claudia Dorong Sinergi Lindungi Pekerja Migran dan Cegah TPPO di Batam
McDermott Resmikan Dua Fasilitas Baru Senilai Rp4 Triliun di Batam
Bandara Internasional Batam Borong 3 Penghargaan di Best Human Capital Award 2026
Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban hingga Hinterland
KJK Potong Hewan Kurban, Doakan Amsakar Achmad Raih Haji Mabrur
PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing Kurban untuk Masyarakat
Serahkan Hewan Kurban Presiden Prabowo, Li Claudia Kobarkan Semangat Berbagi di Batam
Ribuan Warga Batam Laksanakan Salat Iduladha di Dataran Engku Putri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:16 WIB

Li Claudia Dorong Sinergi Lindungi Pekerja Migran dan Cegah TPPO di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:50 WIB

McDermott Resmikan Dua Fasilitas Baru Senilai Rp4 Triliun di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:05 WIB

Bandara Internasional Batam Borong 3 Penghargaan di Best Human Capital Award 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54 WIB

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban hingga Hinterland

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:27 WIB

KJK Potong Hewan Kurban, Doakan Amsakar Achmad Raih Haji Mabrur

Berita Terbaru

Menteri PPN/Bappenas RI Rachmat Pambudy didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad melihat sejumlah produk unggulan UMKM yang dipamerkan di Gedung Dekranasda Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41 WIB