Pemerintah Kota Batam membantah kabar yang menyebut pedagang boleh berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan Pemko Batam tidak pernah memberikan izin maupun arahan kepada siapa pun untuk menggunakan ROW jalan sebagai lokasi berjualan.
“Pemko Batam tidak pernah memperbolehkan aktivitas berjualan di ROW jalan. Informasi itu keliru dan harus kami luruskan,” kata Rudi, Selasa (26/5/2026).
Rudi menjelaskan, Pemko Batam menjalankan penertiban sesuai prosedur. Sebelum membongkar bangunan, Satpol PP terlebih dahulu mengirim tiga surat peringatan kepada pemilik bangunan di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso.
Satpol PP menerbitkan SP I pada 12 September 2025, kemudian melanjutkan dengan SP II pada 19 September 2025 dan SP III pada 23 September 2025.
Karena pemilik bangunan tidak menindaklanjuti peringatan tersebut, Pemko Batam akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran pada 6 Oktober 2025.
“Pemerintah menjalankan seluruh tahapan secara bertahap, mulai dari SP I hingga surat pembongkaran. Jadi, penertiban bukan tindakan mendadak,” tegas Rudi.
Pemko Batam tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pemerintah meminta masyarakat tetap mengikuti aturan dan menjaga ketertiban umum.
“Kami akan menindaklanjuti setiap aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap seluruh pihak tetap tertib dan menghormati aturan demi kepentingan bersama,” tutupnya.
Editor: Bibah






