Telkom Indonesia (Persero) Tbk mempercepat penataan 50 entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. Hingga semester I 2026, Telkom telah merampungkan penataan 24 entitas, sedangkan 26 lainnya masih berproses.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi Telkom dari Operating Holding menuju Strategic Holding melalui inisiatif TLKM 30. Penataan tersebut juga sejalan dengan arahan Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk mengoptimalkan portofolio perusahaan negara.
Telkom menargetkan penyelesaian sebanyak mungkin entitas pada 2026. Namun, perusahaan tetap mempertimbangkan hasil kajian, kompleksitas bisnis, serta ketentuan tata kelola setiap entitas.
Telkom menata portofolionya untuk mengatasi tumpang tindih usaha, menyederhanakan pengelolaan bisnis, dan meningkatkan efisiensi operasional. Perusahaan juga ingin membuat setiap entitas bergerak lebih lincah dalam menangkap peluang pasar dan mengembangkan inovasi.
Melalui skema Holding Company–Operating Company (HoldCo–OpCo), Telkom akan mempertegas fokus perusahaan operasi (Operating Company/OpCo) pada bisnis inti masing-masing.
Telkom juga mengelompokkan bisnis ke dalam empat segmen utama, yakni Business-to-Consumer (B2C), B2B Infrastructure, B2B ICT, dan International. Penataan ini bertujuan mengoptimalkan potensi bisnis, membuka peluang kemitraan strategis, dan meningkatkan penciptaan nilai.
Transformasi tersebut turut mendukung target valuasi Telkom lebih dari Rp550 triliun pada 2030.
Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno mengatakan, perusahaan menjalankan percepatan penataan secara disiplin dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
“Arahan pemegang saham kami maknai sebagai mandat untuk bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan kehati-hatian. Karena itu, setiap entitas kami evaluasi secara menyeluruh, apakah relevan dengan bisnis inti, berkontribusi pada nilai grup, dan memiliki prospek yang jelas,” ujar Nanang.
Ia menegaskan, program tersebut tidak sekadar mengejar jumlah entitas yang ditata. Telkom ingin membangun portofolio yang lebih sehat sekaligus memusatkan sumber daya pada empat segmen bisnis utama agar setiap OpCo dapat bergerak lebih lincah.
Nanang menjelaskan, program streamlining dirancang untuk memperkuat fundamental TelkomGroup sebagai perusahaan telekomunikasi digital.
Penataan portofolio mencakup bisnis inti hingga bisnis pendukung dan bisnis terkait lainnya. Telkom berharap langkah ini dapat memperkuat profitabilitas dengan melepas bisnis bermargin rendah sehingga meningkatkan margin EBITDA konsolidasi.
Di tengah penataan bisnis, organisasi, dan sumber daya manusia, Telkom mencatat kinerja positif pada semester I 2026. Perusahaan membukukan pertumbuhan pendapatan serta peningkatan profitabilitas pada kuartal II 2026. Margin EBITDA juga kembali menembus 50%.
Ketua Umum Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom Nashri mendukung penataan anak usaha sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan bisnis perusahaan.
Namun, ia menekankan pentingnya pelaksanaan transformasi secara terencana, transparan, dan adil, terutama dalam menjaga kesejahteraan serta kepastian kerja karyawan.
“SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan,” kata Nashri.
Ia berharap manajemen tetap memperhatikan hak-hak karyawan selama proses transformasi. Menurutnya, keberhasilan perubahan perusahaan harus berjalan seiring dengan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan masa depan karyawan yang lebih baik.
Telkom memastikan setiap keputusan penataan anak usaha mengikuti ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan. Prosesnya mencakup kajian komprehensif serta uji tuntas (due diligence) dengan melibatkan pihak ketiga independen.
Perusahaan juga menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR), terutama dalam menangani penataan yang kompleks, termasuk potensi kerugian pelepasan aset (cut loss), penghapusbukuan (write-off), dan persoalan hukum.
Untuk mendukung kelancaran program, Telkom berharap pemerintah mempercepat penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Telkom juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan memastikan penyesuaian sumber daya manusia berlangsung secara bertanggung jawab, sukarela, serta menghormati hak karyawan yang terdampak.
Editor: Bibah







