Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp480 miliar untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota pada tujuh provinsi. Dengan penyaluran kedua ini, total bantuan pemerintah mencapai Rp1,24 triliun, setelah sebelumnya mengalokasikan Rp760 miliar pada 7 September 2026.
Pemerintah mengarahkan bantuan tersebut untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari kabut asap, memenuhi kebutuhan petugas, dan memulihkan ekosistem gambut yang terbakar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menggunakan bantuan itu untuk mempercepat penanganan karhutla. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengelola anggaran secara tepat sasaran dan akuntabel.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan,” ujar Tito melalui keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).
Untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan, Tito menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan, menggunakan, mengawasi, dan melaporkan bantuan penanganan karhutla.
Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut untuk operasi pemadaman darat, penyuntikan air ke lahan gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, serta mobilisasi petugas.
Bantuan juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, layanan kesehatan, dan penyelamatan satwa liar. Pemerintah daerah dapat menyediakan layanan medis gratis bagi warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap.
Untuk mendukung operasi lapangan, dana dapat digunakan membeli alat pelindung diri, pompa air, tangki air, selang, serta membangun sumur bor. Pemerintah daerah juga dapat menyewa ekskavator dan menyediakan kendaraan operasional pemadaman.
Anggaran tersebut turut membiayai masker, vitamin, obat-obatan, oksigen portabel, insentif petugas pemadam, serta logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar juga masuk dalam cakupan penggunaan bantuan.
Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah mendapat alokasi terbesar, yakni Rp110 miliar untuk sembilan daerah. Sumatera Selatan menerima Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, sedangkan Kalimantan Selatan memperoleh Rp80 miliar untuk tujuh daerah.
Riau mendapat Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing menerima Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah.
Secara keseluruhan, pemerintah menyalurkan Rp480 miliar kepada 44 kabupaten/kota tersebut. Setiap daerah menerima bantuan berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Pada penyaluran pertama, pemerintah mengalokasikan Rp760 miliar kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Rinciannya, Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau Rp100 miliar, Sumatera Selatan Rp100 miliar, Kalimantan Selatan Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.
Surat edaran Kemendagri juga mengatur mekanisme penggunaan dana berdasarkan status kedaruratan daerah.
Kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat harus menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, daerah yang status tanggap daruratnya berakhir atau tidak menetapkannya dapat mengalokasikan dana melalui program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah sesuai kewenangan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA meminta pemerintah daerah menghubungkan penggunaan anggaran dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan,” ujar Safrizal.
Pemerintah menetapkan alokasi bantuan dengan mempertimbangkan luas area terbakar, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, serta keberadaan kawasan vital dan strategis. Potensi kabut asap lintas batas juga menjadi pertimbangan.
Melalui bantuan ini, pemerintah menargetkan percepatan pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pemulihan lahan gambut. Pemerintah daerah juga harus memastikan penanganan tetap berjalan setelah masa tanggap darurat berakhir serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan. Sumber Infopublik
Editor: Bibah







