Pemerintah Kucurkan Rp480 Miliar untuk Penanganan Karhutla di 44 Daerah

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Kemendagri)

Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp480 miliar untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota pada tujuh provinsi. Dengan penyaluran kedua ini, total bantuan pemerintah mencapai Rp1,24 triliun, setelah sebelumnya mengalokasikan Rp760 miliar pada 7 September 2026.

Pemerintah mengarahkan bantuan tersebut untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari kabut asap, memenuhi kebutuhan petugas, dan memulihkan ekosistem gambut yang terbakar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menggunakan bantuan itu untuk mempercepat penanganan karhutla. Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengelola anggaran secara tepat sasaran dan akuntabel.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan,” ujar Tito melalui keterangan resmi, Minggu (25/10/2026).

Untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan, Tito menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan, menggunakan, mengawasi, dan melaporkan bantuan penanganan karhutla.

Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut untuk operasi pemadaman darat, penyuntikan air ke lahan gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, serta mobilisasi petugas.

Bantuan juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, layanan kesehatan, dan penyelamatan satwa liar. Pemerintah daerah dapat menyediakan layanan medis gratis bagi warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap.

Baca Juga :  GPM Serentak Kepri 2026, Pemerintah Turun Langsung Stabilkan Harga

Untuk mendukung operasi lapangan, dana dapat digunakan membeli alat pelindung diri, pompa air, tangki air, selang, serta membangun sumur bor. Pemerintah daerah juga dapat menyewa ekskavator dan menyediakan kendaraan operasional pemadaman.

Anggaran tersebut turut membiayai masker, vitamin, obat-obatan, oksigen portabel, insentif petugas pemadam, serta logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar juga masuk dalam cakupan penggunaan bantuan.

Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah mendapat alokasi terbesar, yakni Rp110 miliar untuk sembilan daerah. Sumatera Selatan menerima Rp100 miliar untuk sepuluh daerah, sedangkan Kalimantan Selatan memperoleh Rp80 miliar untuk tujuh daerah.

Riau mendapat Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Sementara itu, Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing menerima Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga memperoleh Rp40 miliar untuk tiga daerah.

Secara keseluruhan, pemerintah menyalurkan Rp480 miliar kepada 44 kabupaten/kota tersebut. Setiap daerah menerima bantuan berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Pada penyaluran pertama, pemerintah mengalokasikan Rp760 miliar kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Rinciannya, Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau Rp100 miliar, Sumatera Selatan Rp100 miliar, Kalimantan Selatan Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, dan Kalimantan Timur Rp45 miliar.

Baca Juga :  Rakerda BKMT, Amsakar Ajak Pengurus Fokus Program Nyata dan Berdaya Guna

Surat edaran Kemendagri juga mengatur mekanisme penggunaan dana berdasarkan status kedaruratan daerah.

Kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat harus menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Sementara itu, daerah yang status tanggap daruratnya berakhir atau tidak menetapkannya dapat mengalokasikan dana melalui program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah sesuai kewenangan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA meminta pemerintah daerah menghubungkan penggunaan anggaran dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan,” ujar Safrizal.

Pemerintah menetapkan alokasi bantuan dengan mempertimbangkan luas area terbakar, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, serta keberadaan kawasan vital dan strategis. Potensi kabut asap lintas batas juga menjadi pertimbangan.

Melalui bantuan ini, pemerintah menargetkan percepatan pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, dan pemulihan lahan gambut. Pemerintah daerah juga harus memastikan penanganan tetap berjalan setelah masa tanggap darurat berakhir serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai ketentuan. Sumber Infopublik

Editor: Bibah

Berita Terkait

Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pengelolaan Aset Daerah
Kepri Luncurkan SIMAKDARA, Perkuat Pengawasan Aset dan Keuangan Daerah
Dewi Kumalasari Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak
Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Atur Kemitraan hingga Perlindungan Sosial
Wagub Kepri Tinjau Renovasi RSUD RAT, Rp19,98 Miliar Digelontorkan
Pemprov Kepri Perkuat Pengelolaan Aset, Ranperda BMD Fokus pada Kepastian Hukum
BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri
Radikalisme di Kepri Menurun, BNPT Dorong Penguatan Toleransi dan Literasi Digital

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:55

Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda Pengelolaan Aset Daerah

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:43

Pemerintah Kucurkan Rp480 Miliar untuk Penanganan Karhutla di 44 Daerah

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:58

Kepri Luncurkan SIMAKDARA, Perkuat Pengawasan Aset dan Keuangan Daerah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:03

Dewi Kumalasari Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:42

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Atur Kemitraan hingga Perlindungan Sosial

Berita Terbaru

Sekda Batam, Firmansyah, bersama atlet Batam saat pelepasan atlet Porprov Kepri di Dataran Engku Putri, Batam, Selasa (27/10/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:19