Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta pengguna media sosial memanfaatkan fitur pengaduan dan banding jika merasa platform membatasi jangkauan konten kritik atau pendapat mereka.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi, Marroli Jeni Indarto, mengatakan setiap platform mengelola sendiri sistem rekomendasi dan moderasi konten. Karena itu, pengguna dapat langsung mengajukan keberatan jika menduga kontennya terkena pembatasan jangkauan atau shadowban.
“Jika masyarakat merasa konten kritik atau pendapatnya agak melambat seolah-olah ada shadowban, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform,” kata Marroli dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Komdigi Fokus pada Pelanggaran Hukum
Marroli menjelaskan, Kemkomdigi memusatkan perhatian pada konten yang melanggar hukum dan berpotensi memicu disinformasi di masyarakat.
“Komdigi fokusnya terkait dengan pelanggaran hukum dan risiko-risiko yang berpotensi terjadi disinformasi di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah juga ingin menjaga ruang digital agar masyarakat tetap leluasa mengakses informasi dan menyampaikan pendapat.
Menurutnya, masyarakat perlu menggunakan ruang digital secara sehat, aman, dan beretika tanpa mengabaikan hak untuk menyampaikan kritik. Sumber Infopublik
Editor: Difky







