Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan pangsa pasar 11,16 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi optimistis industri keuangan syariah terus tumbuh melalui penguatan industri, inovasi produk, perluasan inklusi, dan sinergi antarpemangku kepentingan.
“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica saat membuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 bersama DSN-MUI di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
OJK juga memperkuat regulasi investasi syariah dan mengembangkan inovasi keuangan digital, termasuk kajian aset digital syariah serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
Namun, OJK masih menghadapi tantangan berupa kapasitas kelembagaan yang belum merata, keterbatasan inovasi produk, dan kualitas sumber daya manusia.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen, sedangkan inklusinya 13,24 persen.
Friderica mendorong Dewan Pengawas Syariah (DPS), DSN-MUI, dan pelaku industri memperkuat kolaborasi serta menghadirkan inovasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menegaskan DPS harus mengawal kepatuhan terhadap prinsip syariah sekaligus regulasi.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
Editor: Bibah







