Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Siapkan Empat Strategi Penguatan

Rabu, 21 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 bersama DSN-MUI di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto : Istimewa

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 bersama DSN-MUI di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto : Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026. Angka ini tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan pangsa pasar 11,16 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi optimistis industri keuangan syariah terus tumbuh melalui penguatan industri, inovasi produk, perluasan inklusi, dan sinergi antarpemangku kepentingan.

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica saat membuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 bersama DSN-MUI di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga :  Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang

OJK juga memperkuat regulasi investasi syariah dan mengembangkan inovasi keuangan digital, termasuk kajian aset digital syariah serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Namun, OJK masih menghadapi tantangan berupa kapasitas kelembagaan yang belum merata, keterbatasan inovasi produk, dan kualitas sumber daya manusia.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen, sedangkan inklusinya 13,24 persen.

Baca Juga :  OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Siapkan Delapan Aksi Strategis

Friderica mendorong Dewan Pengawas Syariah (DPS), DSN-MUI, dan pelaku industri memperkuat kolaborasi serta menghadirkan inovasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menegaskan DPS harus mengawal kepatuhan terhadap prinsip syariah sekaligus regulasi.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Meutya Hafid Raih Penilaian 4,9 Persen dalam Survei Kinerja Menteri Polhukam
Kemkomdigi: Jawaban Meta AI Bukan Pernyataan Resmi
Pemerintah Perkuat Pesantren, Bentuk Ditjen Khusus di Kemenag
Prabowo Tekankan Kekompakan Kabinet, Kerja Sama Jadi Kunci Kinerja Pemerintahan
Indonesia-Malaysia Perketat Perlindungan Anak di Media Sosial
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham Rp4 Triliun, Sisa Dana Lebih dari Rp3 Triliun
Pemerintah Bidik Internet 100 Mbps, Tarif Rp100 Ribu per Bulan
Kebakaran Bromo Tewaskan Empat Orang, BKN Pastikan Hak Keluarga ASN Terpenuhi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:30

Meutya Hafid Raih Penilaian 4,9 Persen dalam Survei Kinerja Menteri Polhukam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:14

Kemkomdigi: Jawaban Meta AI Bukan Pernyataan Resmi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:23

Pemerintah Perkuat Pesantren, Bentuk Ditjen Khusus di Kemenag

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:44

Prabowo Tekankan Kekompakan Kabinet, Kerja Sama Jadi Kunci Kinerja Pemerintahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:21

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Siapkan Empat Strategi Penguatan

Berita Terbaru

Sekda Batam, Firmansyah, bersama atlet Batam saat pelepasan atlet Porprov Kepri di Dataran Engku Putri, Batam, Selasa (27/10/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum Porprov Kepri 2026

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:19