OJK Serahkan Dua Direksi BPR DCN Malang ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Rp55 Miliar

Minggu, 1 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, menyerahkan dua direksi bank tersebut, ZNA dan APW, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026). Foto: Istimewa

Tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, menyerahkan dua direksi bank tersebut, ZNA dan APW, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026). Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik kemudian menyerahkan dua direksi bank tersebut, ZNA dan APW, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).

ZNA menjabat Direktur Utama, sedangkan APW menjabat Direktur BPR DCN. Jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

 

Penyidik OJK mengungkap dugaan penarikan dana kas bon yang tidak masuk dalam pembukuan bank. Praktik ini berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juni 2024 dan menyisakan dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Setengah Juta Warga Mengungsi, Tim Gabungan Gencar Selamatkan Korban di Sumatra

Pada Februari 2024, kedua tersangka juga diduga mengambil logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai sekitar Rp600 juta. Mereka tidak mencatat pengambilan aset tersebut dalam pembukuan BPR DCN.

 

Penyidik juga mengungkap dugaan rekayasa 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan total nilai sekitar Rp15,6 miliar. Praktik tersebut berlangsung selama Juli 2020 hingga Juni 2024.

Kedua tersangka diduga mengucurkan kredit tanpa sepengetahuan debitur. Mereka juga diduga menggunakan dana pencairan bukan untuk kepentingan debitur yang tercantum dalam dokumen kredit.

 

OJK turut mengungkap dugaan penghimpunan dana deposito tanpa pencatatan dalam pembukuan bank. APW diduga menerima dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito selama Maret 2020 hingga 2022.

Baca Juga :  Batam Solidarity AirShow 2025, Meriahkan HJB ke-196

Total dana tersebut mencapai sekitar Rp32,9 miliar.

 

OJK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penyidik juga menerapkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Editor: Difky

 

Berita Terkait

ARTOTEL Batam Gelar Dua Pameran Seni, Angkat Isu Alam, Teknologi, dan Persepsi Manusia
BP Batam Apresiasi 19 Kategori Investor, Realisasi Investasi Tembus Rp59,73 Triliun
Amsakar: Pendidikan Harus Berorientasi Global, Batam Siapkan Generasi Berdaya Saing
Amsakar Tekankan Sinergi DPRD dan Pemko Batam untuk Percepat Pembangunan
Firmansyah Ajak Mubaligh Tangkal Hoaks dan Jaga Persatuan
Warga Galang Minta Pemerintah Perluas Jaringan Air Bersih dan Benahi Jalan
Amsakar Luncurkan DUKSTAR, Layanan Dukcapil Jemput Bola
Amsakar Dorong Pemuda Batam Tanamkan Patriotisme, Kegigihan, dan Empati

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:45

ARTOTEL Batam Gelar Dua Pameran Seni, Angkat Isu Alam, Teknologi, dan Persepsi Manusia

Minggu, 1 November 2026 - 05:28

OJK Serahkan Dua Direksi BPR DCN Malang ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Rp55 Miliar

Minggu, 1 November 2026 - 04:34

BP Batam Apresiasi 19 Kategori Investor, Realisasi Investasi Tembus Rp59,73 Triliun

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:58

Amsakar: Pendidikan Harus Berorientasi Global, Batam Siapkan Generasi Berdaya Saing

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:50

Amsakar Tekankan Sinergi DPRD dan Pemko Batam untuk Percepat Pembangunan

Berita Terbaru