Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik kemudian menyerahkan dua direksi bank tersebut, ZNA dan APW, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).
ZNA menjabat Direktur Utama, sedangkan APW menjabat Direktur BPR DCN. Jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
Penyidik OJK mengungkap dugaan penarikan dana kas bon yang tidak masuk dalam pembukuan bank. Praktik ini berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juni 2024 dan menyisakan dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pada Februari 2024, kedua tersangka juga diduga mengambil logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai sekitar Rp600 juta. Mereka tidak mencatat pengambilan aset tersebut dalam pembukuan BPR DCN.
Penyidik juga mengungkap dugaan rekayasa 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan total nilai sekitar Rp15,6 miliar. Praktik tersebut berlangsung selama Juli 2020 hingga Juni 2024.
Kedua tersangka diduga mengucurkan kredit tanpa sepengetahuan debitur. Mereka juga diduga menggunakan dana pencairan bukan untuk kepentingan debitur yang tercantum dalam dokumen kredit.
OJK turut mengungkap dugaan penghimpunan dana deposito tanpa pencatatan dalam pembukuan bank. APW diduga menerima dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito selama Maret 2020 hingga 2022.
Total dana tersebut mencapai sekitar Rp32,9 miliar.
OJK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penyidik juga menerapkan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Editor: Difky







