Aksi “Rayap Besi” di Batam Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Kamis, 2 April 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026). Metroposid

Konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026). Metroposid

Polda Kepulauan Riau mengungkap maraknya pencurian fasilitas umum di Batam yang dikenal dengan istilah “rayap besi”. Polisi menangkap sejumlah pelaku yang mencuri perangkat vital seperti traffic light, kabel tower telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, meski nilai barang yang dicuri tidak besar, aksinya sangat meresahkan karena berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Nilainya mungkin tidak mahal, tetapi sangat meresahkan. Ini jadi perhatian serius karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan masyarakat,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, aksi tersebut merusak upaya pemerintah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam, terutama infrastruktur jalan dan penerangan.

“Traffic light yang mengatur lalu lintas saja dicuri, padahal sangat penting. Belum lagi kabel telepon dan kabel PLN. Ini jelas mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Kapolda memastikan polisi akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk penadah barang curian.

Baca Juga :  Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Bayar Upah Sesuai UMK/UMP 2026

“Tidak ada kompromi. Siapapun yang terlibat, baik pelaku maupun penadah, akan kami proses sesuai hukum,” katanya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, polisi menangani tiga laporan pencurian fasilitas umum di Batam.

Kasus pertama terjadi di Batu Ampar dengan sasaran box pengendali traffic light. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S. Mereka merusak perangkat lalu menjualnya kepada penadah ST seharga Rp750 ribu.

“Para pelaku merupakan residivis dan sudah beraksi di beberapa titik seperti Simpang KDA, Simpang Top 100, hingga Batu Ampar,” kata Anggoro.

Kasus kedua terjadi di Sagulung dengan sasaran kabel tower pemancar sinyal milik provider XL. Pelaku berinisial LM memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.

Kabel tersebut dikupas untuk mengambil tembaganya lalu dijual kepada penadah BLM seharga Rp1,68 juta.

Baca Juga :  324 Guru SMP di Batam Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

“Pelaku ini juga residivis dan sudah mencuri di 14 lokasi tower berbeda di Batam,” jelasnya.

Kasus ketiga adalah pencurian kabel lampu penerangan jalan di Batu Ampar. Tiga pelaku yakni MRP (45), SM (43), dan RS (45) menggali kabel yang tertanam di tanah menggunakan cangkul, lalu mengambil tembaganya untuk dijual.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Asep mengimbau masyarakat tidak membeli atau menadah barang hasil pencurian, terutama yang berasal dari fasilitas umum.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Dampaknya luas bagi masyarakat. Kami minta warga tidak ikut membeli atau menadah barang hasil kejahatan,” tegasnya.

Editor: Difky

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru