Aksi “Rayap Besi” di Batam Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Kamis, 2 April 2026 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026). Metroposid

Konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026). Metroposid

Polda Kepulauan Riau mengungkap maraknya pencurian fasilitas umum di Batam yang dikenal dengan istilah “rayap besi”. Polisi menangkap sejumlah pelaku yang mencuri perangkat vital seperti traffic light, kabel tower telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, meski nilai barang yang dicuri tidak besar, aksinya sangat meresahkan karena berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Nilainya mungkin tidak mahal, tetapi sangat meresahkan. Ini jadi perhatian serius karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan masyarakat,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026).

Ia menegaskan, aksi tersebut merusak upaya pemerintah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam, terutama infrastruktur jalan dan penerangan.

“Traffic light yang mengatur lalu lintas saja dicuri, padahal sangat penting. Belum lagi kabel telepon dan kabel PLN. Ini jelas mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Kapolda memastikan polisi akan menindak tegas seluruh pelaku, termasuk penadah barang curian.

Baca Juga :  Menko IPK dan Mentrans Hadiri Perayaan Imlek 2577 di Batam

“Tidak ada kompromi. Siapapun yang terlibat, baik pelaku maupun penadah, akan kami proses sesuai hukum,” katanya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, polisi menangani tiga laporan pencurian fasilitas umum di Batam.

Kasus pertama terjadi di Batu Ampar dengan sasaran box pengendali traffic light. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S. Mereka merusak perangkat lalu menjualnya kepada penadah ST seharga Rp750 ribu.

“Para pelaku merupakan residivis dan sudah beraksi di beberapa titik seperti Simpang KDA, Simpang Top 100, hingga Batu Ampar,” kata Anggoro.

Kasus kedua terjadi di Sagulung dengan sasaran kabel tower pemancar sinyal milik provider XL. Pelaku berinisial LM memanjat tower setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.

Kabel tersebut dikupas untuk mengambil tembaganya lalu dijual kepada penadah BLM seharga Rp1,68 juta.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Polda Sumbar Ungkap Kasus LPG Oplosan

“Pelaku ini juga residivis dan sudah mencuri di 14 lokasi tower berbeda di Batam,” jelasnya.

Kasus ketiga adalah pencurian kabel lampu penerangan jalan di Batu Ampar. Tiga pelaku yakni MRP (45), SM (43), dan RS (45) menggali kabel yang tertanam di tanah menggunakan cangkul, lalu mengambil tembaganya untuk dijual.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Asep mengimbau masyarakat tidak membeli atau menadah barang hasil pencurian, terutama yang berasal dari fasilitas umum.

“Ini bukan sekadar pencurian biasa. Dampaknya luas bagi masyarakat. Kami minta warga tidak ikut membeli atau menadah barang hasil kejahatan,” tegasnya.

Editor: Difky

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru