Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Bayar Upah Sesuai UMK/UMP 2026

Sabtu, 3 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, memperingatkan perusahaan yang menolak membayar upah sesuai UMK atau UMP 2026, ada sanksi tegas menanti.

Diky menjelaskan, sanksi pertama berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan. Jika tetap membandel, perusahaan bisa berhadapan dengan sanksi pidana, ancaman kurungan maksimal satu tahun, atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 185.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Buka Kick Off Piala Dunia 2026 di Tanjungpinang

“Dasarnya jelas, UU 13/2003 pasal 90 dan 185, serta PP 36/2021 pasal 57 dan 60. Tidak ada alasan untuk melanggar,”  tegas Diky, Sabtu (3/1/2026)

Baca Juga :  Gercep, Jurnalis Batam Kirimkan Dua Truk Bantuan ke Sumatra

Penetapan UMK dan UMP 2026 sendiri telah rampung sesuai PP 49/2025. Hasilnya diumumkan 8 Desember dan disahkan Gubernur 24 Desember 2025, sehingga mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

“Semua sudah sesuai aturan, mari perusahaan patuhi agar hak pekerja terpenuhi,” ucapnya menegaskan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:32

Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06