Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Bayar Upah Sesuai UMK/UMP 2026

Sabtu, 3 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, memperingatkan perusahaan yang menolak membayar upah sesuai UMK atau UMP 2026, ada sanksi tegas menanti.

Diky menjelaskan, sanksi pertama berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan. Jika tetap membandel, perusahaan bisa berhadapan dengan sanksi pidana, ancaman kurungan maksimal satu tahun, atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 185.

Baca Juga :  Gleneagles Johor Hadirkan Layanan Kesehatan Masa Depan

“Dasarnya jelas, UU 13/2003 pasal 90 dan 185, serta PP 36/2021 pasal 57 dan 60. Tidak ada alasan untuk melanggar,”  tegas Diky, Sabtu (3/1/2026)

Baca Juga :  Selamat dari Kapal Terbalik, Yusuf Tankin Bertahan 38 Jam di Ruang Mesin

Penetapan UMK dan UMP 2026 sendiri telah rampung sesuai PP 49/2025. Hasilnya diumumkan 8 Desember dan disahkan Gubernur 24 Desember 2025, sehingga mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

“Semua sudah sesuai aturan, mari perusahaan patuhi agar hak pekerja terpenuhi,” ucapnya menegaskan.

Editor: Yuli

Berita Terkait

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya
Transnusa Buka Rute Bali-Phuket, Penerbangan Jadi Harian Mulai Oktober

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 21:15

Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45