Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PT Taspen senilai sekitar Rp248 juta kepada keluarga almarhum Abdul Aziz, ASN Kecamatan Sungai Beduk yang meninggal akibat serangan jantung saat menjalankan tugas. Penyerahan berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/7/2026).
Amsakar memastikan keluarga almarhum menerima seluruh haknya melalui program JKK PT Taspen. Ia juga mengapresiasi Taspen yang bergerak cepat menyelesaikan administrasi sehingga santunan dapat langsung disalurkan.
“Terima kasih kepada PT Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses tepat waktu. Pelayanan cepat ini membuktikan negara hadir melindungi ASN dan keluarganya,” kata Amsakar.
Amsakar menegaskan Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi ASN melalui program jaminan sosial. Menurutnya, setiap aparatur yang mengabdi kepada masyarakat berhak memperoleh kepastian perlindungan.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban dan menguatkan keluarga almarhum,” ujarnya.
Komisaris Utama PT Taspen, Fary Francis, mengatakan Taspen terus mempercepat layanan dan menyederhanakan proses agar peserta maupun ahli waris segera menerima haknya.
“Kami memastikan setiap peserta dan ahli waris memperoleh haknya secara cepat, mudah, dan tepat,” ujar Fary.
Ia menambahkan, sinergi Taspen dan Pemerintah Kota Batam memperkuat perlindungan bagi ASN sekaligus memberi kepastian kepada keluarga saat menghadapi risiko kerja.
Perwakilan keluarga almarhum mengapresiasi pelayanan Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen selama proses pengurusan santunan.
“Terima kasih kepada Bapak Wali Kota Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, dan PT Taspen atas pelayanan yang sangat baik,” katanya.
Editor: Difky






