Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan selama mitra memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian.
Amsakar menegaskan Pemko Batam mengikat kerja sama dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu di dalam perusahaan. Karena itu, persoalan hukum yang melibatkan seseorang tidak otomatis menghentikan perjanjian.
“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).
Amsakar memastikan Pemko Batam dan UJKM menjalankan KSP sesuai kewajiban masing-masing yang tertuang dalam kontrak.
“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.
Menurutnya, Pemko Batam juga menjalankan KSP berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sejumlah perhitungan dalam perjanjian telah melalui kajian pihak independen, termasuk KPKNL Batam dan LMAN Kemenkeu RI.
Amsakar menegaskan pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan APBD Kota Batam. Pemko hanya menyediakan aset tanah, sedangkan pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi tanggung jawab mitra.
Skema tersebut bertujuan mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif. Pasar Induk Jodoh juga diarahkan menjadi pusat distribusi komoditas sekaligus penggerak ekonomi baru bagi masyarakat, termasuk pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Pembangunan pasar dinilai penting untuk memperkuat distribusi dan menjaga stabilitas harga komoditas di Batam. Sebelumnya, pemerintah telah dua kali merencanakan pembangunan pasar melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi pembiayaannya belum terealisasi.
Di sisi lain, aset daerah di lokasi tersebut belum termanfaatkan secara optimal. Karena itu, Pemko Batam memilih skema KSP sebagai alternatif untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh.
Meski memastikan kerja sama tetap berjalan, Amsakar menegaskan pemerintah akan bertindak jika mitra melanggar kewajiban.
“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Dengan demikian, keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh bergantung pada status badan hukum PT UJKM, pemenuhan kewajiban dalam kontrak, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemko Batam juga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap perkembangan terkait kerja sama akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan isi perjanjian.
Editor: Difky







