Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama. DPRD menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan. DPRD juga memaparkan laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam rapat itu, Amsakar mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan, yang telah membahas rancangan aturan tersebut bersama tim Pemerintah Kota Batam dan para pemangku kepentingan hingga selesai.
Amsakar menilai peraturan daerah tentang administrasi kependudukan sangat penting seiring pesatnya pertumbuhan Batam. Saat ini jumlah penduduk Batam telah menembus 1,2 juta jiwa dengan pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun.
Mobilitas penduduk di Batam juga sangat tinggi. Setiap hari ribuan orang keluar masuk kota ini untuk bekerja, berdagang, maupun beraktivitas.
“Kondisi ini menuntut sistem administrasi kependudukan Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab dinamika perkembangan daerah,” kata Amsakar.
Ia menegaskan administrasi kependudukan menjadi fondasi penting bagi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Data kependudukan yang akurat dan terintegrasi menjadi dasar perencanaan pembangunan, kebijakan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan investasi.
Pemerintah Kota Batam bersama DPRD akhirnya menyepakati Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan setelah melalui pembahasan intensif.
Amsakar menjelaskan peraturan daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan, mempercepat layanan yang transparan, serta memperkuat basis data kependudukan sebagai dasar kebijakan pembangunan.
“Perda ini akan membuat pelayanan administrasi kependudukan di Batam lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh hak administratifnya,” ujarnya.






