Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina Rest Area KM 14B, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina Rest Area KM 14B, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

Pemerintah mulai membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari mulai 1 April 2026.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan aturan ini melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang terbit pada 30 Maret 2026. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mengantisipasi potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah langsung menetapkan batas maksimal pengisian BBM bersubsidi per hari.

Baca Juga :  Imigrasi Kepri Selidiki Dugaan Pungli WNA di Pelabuhan Batam Centre

Pertama, pemerintah menetapkan kuota Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, serta kendaraan layanan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Selanjutnya, pemerintah mengatur kuota Solar berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda empat pribadi dan kendaraan pelayanan umum hanya boleh mengisi maksimal 50 liter per hari. Kemudian, kendaraan angkutan umum roda empat boleh mengisi hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih boleh mengisi maksimal 200 liter per hari.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Hadirkan Layanan PDS BBM dan Outlet PDS LPG

Selain menetapkan kuota, pemerintah juga meminta PT Pertamina (Persero) memperketat pengawasan di seluruh SPBU.

Petugas SPBU harus mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Dengan cara ini, petugas dapat memantau volume pengisian dan mencegah kendaraan melakukan pengisian berulang melebihi batas harian.

Jika konsumen tetap membeli BBM melebihi kuota, petugas SPBU langsung menghitung kelebihan volume tersebut dengan harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU). Sumber Info Publik

Editor: Difky

Berita Terkait

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Pemko dan BP Batam Dorong Gema Batam ASRI di Tanjung Banon
Indra Prameswara Angkat Legenda Pulau Putri di Kostum Putri Indonesia 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Berita Terbaru

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB