Antisipasi Krisis Energi, Pemerintah Perketat Pembelian BBM Subsidi per 1 April

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina Rest Area KM 14B, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

Petugas membantu warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke mobil di SPBU Pertamina Rest Area KM 14B, Kota Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz

Pemerintah mulai membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari mulai 1 April 2026.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan aturan ini melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang terbit pada 30 Maret 2026. Pemerintah mengambil langkah ini untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mengantisipasi potensi krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah langsung menetapkan batas maksimal pengisian BBM bersubsidi per hari.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penanganan Cepat Insiden Kebakaran di Area SPBU Batu Aji

Pertama, pemerintah menetapkan kuota Pertalite maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat pribadi, angkutan umum, serta kendaraan layanan seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Selanjutnya, pemerintah mengatur kuota Solar berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda empat pribadi dan kendaraan pelayanan umum hanya boleh mengisi maksimal 50 liter per hari. Kemudian, kendaraan angkutan umum roda empat boleh mengisi hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda enam atau lebih boleh mengisi maksimal 200 liter per hari.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Pasar Murah di 47 Titik Dimulai

Selain menetapkan kuota, pemerintah juga meminta PT Pertamina (Persero) memperketat pengawasan di seluruh SPBU.

Petugas SPBU harus mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Dengan cara ini, petugas dapat memantau volume pengisian dan mencegah kendaraan melakukan pengisian berulang melebihi batas harian.

Jika konsumen tetap membeli BBM melebihi kuota, petugas SPBU langsung menghitung kelebihan volume tersebut dengan harga BBM nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU). Sumber Info Publik

Editor: Difky

Berita Terkait

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga
Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak
Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:01 WIB

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:37 WIB

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:30 WIB

BatamFast Resmikan Counter Baru, Perkuat Layanan Penyeberangan Batam-Singapura

Berita Terbaru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Forto: Metroposid.com

Batam

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:37 WIB