Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 Warga Negara (WN) Tiongkok pada 1–2 Mei 2026 setelah mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada di kawasan Marina City, Batam. Petugas memproses seluruh pendeportasian melalui TPI Bandara Internasional Hang Nadim.
Imigrasi Batam menggelar Operasi Wira Waspada pada April 2026 dengan fokus pengawasan di area apartemen Opus Bay, Marina City. Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian mereka tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Selain mendeportasi, Imigrasi Batam juga menjatuhkan sanksi penangkalan kepada seluruh WN Tiongkok tersebut sehingga mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan penguatan pengawasan orang asing di wilayah Batam.
“Imigrasi Batam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti area industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Imigrasi Batam mengajak pengelola kawasan dan masyarakat turut melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kota Batam.
Editor: Difky






