OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Senin, 11 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Sanksi itu diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan pelindungan konsumen.

Hasil pemeriksaan menemukan Indosaku belum optimal mengawasi proses penagihan agar berjalan patuh, profesional, dan sesuai etika serta ketentuan yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan beberapa sanksi kepada Indosaku, yakni:

  1. Denda administratif sebesar Rp875 juta;
  2. Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku;
  3. Perintah menyusun dan menjalankan langkah perbaikan sistem penagihan.
Baca Juga :  Gerakan Aksi Pelayanan Gaspol Ketapel di Bazar Batamliciouz

OJK meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga, serta meningkatkan pelatihan dan evaluasi tenaga penagihan.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan. Setiap penyelenggara jasa keuangan tetap wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan dan kode etik.

OJK juga akan mengawasi pelaksanaan perbaikan yang dilakukan Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menyiapkan langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas.

Baca Juga :  OJK Sita Aset Rp114 Miliar, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Jadi Tersangka

OJK meminta masyarakat segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi.

Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan pinjaman secara bijak, memahami kemampuan bayar, dan hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin serta diawasi OJK.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin industri jasa keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Editor: Yuli

Berita Terkait

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD
Batam Raih Penghargaan Nasional Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Seminar, Diskusi, dan Lokakarya
Transnusa Buka Rute Bali-Phuket, Penerbangan Jadi Harian Mulai Oktober

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Jumat, 11 September 2026 - 20:45

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Kamis, 10 September 2026 - 21:28

Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 21:15

Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45