OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akibat pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.

Sanksi itu diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan pelindungan konsumen.

Hasil pemeriksaan menemukan Indosaku belum optimal mengawasi proses penagihan agar berjalan patuh, profesional, dan sesuai etika serta ketentuan yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan beberapa sanksi kepada Indosaku, yakni:

  1. Denda administratif sebesar Rp875 juta;
  2. Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku;
  3. Perintah menyusun dan menjalankan langkah perbaikan sistem penagihan.
Baca Juga :  OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

OJK meminta Indosaku memperbaiki kebijakan dan prosedur penagihan, memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga, serta meningkatkan pelatihan dan evaluasi tenaga penagihan.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan. Setiap penyelenggara jasa keuangan tetap wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai aturan dan kode etik.

OJK juga akan mengawasi pelaksanaan perbaikan yang dilakukan Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK menyiapkan langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas.

Baca Juga :  19 Peserta UKJ AJI Batam Dinyatakan Lulus, 3 Orang Jadi Peserta Terbaik

OJK meminta masyarakat segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi.

Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan pinjaman secara bijak, memahami kemampuan bayar, dan hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin serta diawasi OJK.

Melalui langkah ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin industri jasa keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:54 WIB

Mendagri: BPHTB 0 Persen untuk MBR Dongkrak Pembangunan Rumah dan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru