OJK Sita Aset Rp114 Miliar, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses)., saat konferensi pers. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses)., saat konferensi pers. Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dugaan tindak pidana perasuransian. Penyidik OJK langsung mengamankan aset milik HS senilai sekitar Rp114 miliar untuk mendukung proses hukum.

OJK mengusut HS karena tidak menjalankan perintah tertulis regulator untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar. Penyidik juga menduga HS menghambat pengawasan OJK sepanjang 2020 hingga 2023.

Sebelum mengusut perkara ini, OJK lebih dulu mengawasi kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. OJK kemudian memerintahkan perusahaan memperbaiki kondisi keuangan dan menawarkan skema Policy Holder Buy Out (PBO), tetapi perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Layanan RSUD Aceh Tamiang Pulih Pascabanjir, Jaringan Telekomunikasi Terus Diperkuat

Karena tidak memenuhi ketentuan solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023.

Penyidik OJK menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Hasilnya, penyidik menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat senilai sekitar Rp20,9 miliar.

Selain itu, penyidik membekukan deposito Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain. Penyidik juga menyita kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

OJK menyatakan penyitaan tersebut bertujuan mengamankan aset dan membuka peluang pengembalian hak para pemegang polis.

Baca Juga :  OJK Dorong KUB BPD Perkuat Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Penyidik OJK merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa kemudian menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.

Selanjutnya, OJK akan menyerahkan HS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026. HS dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sedikitnya Rp15 miliar.

OJK menegaskan akan terus mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan, mengejar aset hasil kejahatan, serta memperkuat koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional untuk melindungi pemegang polis.

Editor: Rega

Berita Terkait

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi
Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan
Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan
Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik
Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk PDN dan Tiga Lembaga
Kemkomdigi Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Prabowo Perkenalkan “Jas Hijau”: Jangan Lupakan Jasa Ulama

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:10

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat Brotherhood Lintas Generasi

Kamis, 10 September 2026 - 21:36

Bansos Digital Diuji, 50 Juta Warga Diproyeksikan Akses Bersamaan

Senin, 7 September 2026 - 17:17

Prabowo Minta Anggaran Mitigasi Bencana Ditambah Signifikan

Sabtu, 5 September 2026 - 21:04

Kemkomdigi: Rekam di Ruang Publik Tak Batasi Kerja Jurnalistik

Kamis, 3 September 2026 - 20:09

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06