Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dugaan tindak pidana perasuransian. Penyidik OJK langsung mengamankan aset milik HS senilai sekitar Rp114 miliar untuk mendukung proses hukum.
OJK mengusut HS karena tidak menjalankan perintah tertulis regulator untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar. Penyidik juga menduga HS menghambat pengawasan OJK sepanjang 2020 hingga 2023.
Sebelum mengusut perkara ini, OJK lebih dulu mengawasi kondisi keuangan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. OJK kemudian memerintahkan perusahaan memperbaiki kondisi keuangan dan menawarkan skema Policy Holder Buy Out (PBO), tetapi perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.
Karena tidak memenuhi ketentuan solvabilitas, ekuitas, kecukupan investasi, dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023.
Penyidik OJK menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Hasilnya, penyidik menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat senilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, penyidik membekukan deposito Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain. Penyidik juga menyita kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
OJK menyatakan penyitaan tersebut bertujuan mengamankan aset dan membuka peluang pengembalian hak para pemegang polis.
Penyidik OJK merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa kemudian menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
Selanjutnya, OJK akan menyerahkan HS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026. HS dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sedikitnya Rp15 miliar.
OJK menegaskan akan terus mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan, mengejar aset hasil kejahatan, serta memperkuat koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Badan Pertanahan Nasional untuk melindungi pemegang polis.
Editor: Rega






