Cemburu Berujung Maut, Sadis Pria di Batam Tusuk Mantan Kekasih Hingga Tewas

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Foto: Istimewa

Konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026). Foto: Istimewa

Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Nongsa, Batam. Kapolresta Barelang Kombes Pol Wicaksono memimpin langsung konferensi pers di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).

Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Kanit IV Jatanras AKP Doddy Masyir, dan Kasubnit 8 Satreskrim Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan. Polisi menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus yang menewaskan satu orang korban dan melukai satu korban lainnya.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban pria berinisial AS (22) meninggal dunia. Sementara, korban pria  AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

Polisi menetapkan MY seorang pria (31) sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya.

Kapolresta menyebut tersangka dan korban AS sebelumnya memiliki hubungan pribadi sesama jenis yang telah berakhir. Tersangka diduga diliputi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru.

Baca Juga :  Ayok, Daftar Batam Bersepeda HJB ke-196, Ada Dua Motor Menanti

Perasaan itu mendorong tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Kapolresta menjelaskan, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengikuti korban ke sebuah minimarket di Batu Besar. Namun, tersangka mengurungkan niatnya karena lokasi ramai.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti korban tetapi sempat kehilangan jejak. Tersangka kemudian menuju rumah milik AB setelah mengetahui lokasi tersebut dari fitur share location yang sebelumnya dibagikan korban.

Saat tiba di rumah, tersangka melihat korban AS bersama AB di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal. Pintu rumah yang tidak terkunci memudahkan tersangka masuk dan bersembunyi di salah satu kamar.

Ketika kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka menyerang AB dengan memukul kepala menggunakan kayu berpaku hingga kayu tersebut patah. Korban sempat melawan.

Dalam situasi itu, tersangka kemudian menusuk korban AS dari belakang menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan. Tersangka menusuk korban beberapa kali hingga pisau tertancap di kepala korban. Korban AS meninggal dunia di lokasi.

Baca Juga :  Aksi Kemanusiaan untuk Sumatra, Relawan Turun ke Jalan

Setelah kejadian, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar rumah dan meminta bantuan warga. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapat perawatan.

Sementara itu, tersangka melarikan diri dan memesan ojek daring menuju Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain kayu berpaku yang patah, pisau dapur bergagang hitam, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui potensi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Editor: Difky

Berita Terkait

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam
Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City
Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Pemko dan BP Batam Dorong Gema Batam ASRI di Tanjung Banon
Indra Prameswara Angkat Legenda Pulau Putri di Kostum Putri Indonesia 2026
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09 WIB

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Pelaku Scam Investasi Daring di Batam

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kantor Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operas di Marina City

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Ketua Dewan Pers Ajak Publik Utamakan Informasi Berkualitas di Era Media Sosial

Berita Terbaru

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menggelar program Cek Kesehatan Rakyat (CAKRA) untuk warga Perumahan Cipta Asri RW 12, Sabtu (17/5/2026). Foto: Istimewa

Batam

PGN Gelar CAKRA dan Edukasi Jargas untuk Warga Cipta Asri

Senin, 18 Mei 2026 - 21:41 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Wagub Nyanyang Haris Pratamura dan Sekdaprov Misni memimpin rapat Pemenuhan Kelengkapan Persyaratan dan Pemantapan Data Usulan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (18/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

Kepri Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 21:20 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura. Foto: Diskominfo Kepri

Pemerintahan

OPD Diminta Tingkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 21:04 WIB

Layanan Eazy Passport di empat lokasi, yakni ULP Harbour Bay, ULP Mall Botania 2, Immigration Lounge Pollux Mall, dan K-Square Mall. Foto: Istimewa

Batam

Layanan Eazy Passport Batam Layani Ratusan Pemohon

Senin, 18 Mei 2026 - 20:04 WIB