PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, ABK hukuman lima tahun penjara, Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026). Foto: Metroposid

Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, ABK hukuman lima tahun penjara, Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026). Foto: Metroposid

Pengadilan Negeri Batam menjatuhi Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), hukuman lima tahun penjara karena terlibat penyelundupan sabu hampir dua ton. Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (5/3/2026).

Ketua majelis hakim, Tiwik, menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I tanpa hak.

“Menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada terdakwa Fandi Ramadhan,” kata Tiwik di ruang sidang.

Majelis hakim menilai keterangan saksi, ahli, dan pengakuan terdakwa sejalan dengan dakwaan jaksa. Perbuatan Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Amsakar Bangga Anak Muda Antusias Memakmurkan Masjid

Majelis menyoroti beratnya barang bukti. Petugas menyita sabu hampir dua ton, yang sangat berbahaya jika beredar.

“Barang bukti hampir dua ton berpotensi merusak generasi bangsa. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika,” ujar Tiwik.

Majelis mempertimbangkan faktor yang meringankan. Fandi bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga masih berkesempatan memperbaiki diri. Putusan juga merampas paspor dan telepon genggam terdakwa untuk negara.

Baca Juga :  Amsakar Dorong Digitalisasi PAD, Targetkan Sistem Pembayaran Terpadu 2030

Sidang ditutup dalam suasana haru. Fandi memeluk ibunya sebelum digiring petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam. Ketegangan sempat muncul saat Fandi mencoba mendekati keluarganya.

Ibu Fandi mengaku belum bisa menerima putusan. Ia yakin anaknya tidak bersalah dan menilai hukuman lima tahun terlalu berat.

“Saya belum puas, karena anak saya tidak bersalah. Saya datang berharap dia dibebaskan, tapi ternyata dihukum lima tahun,” kata ibu Fandi di halaman pengadilan, dengan sedih.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:03 WIB

Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 19:36 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terbaru

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB