Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam menindak 274 satuan ballpress (SBP) berisi 2.320 koli pakaian bekas ilegal. Foto: Istimewa

Bea Cukai Batam menindak 274 satuan ballpress (SBP) berisi 2.320 koli pakaian bekas ilegal. Foto: Istimewa

Bea Cukai Batam menindak 274 satuan ballpress (SBP) berisi 2.320 koli pakaian bekas ilegal selama semester I 2026. Penindakan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menjaga industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) pada 2 Februari 2026. Petugas juga menyita 223 keping emas yang disembunyikan dengan modus false concealment di Pelabuhan Batam Center pada 11 Februari 2026.

Baca Juga :  MTQH Sagulung 2026 Meriah, Amsakar Tekankan Pengamalan Al-Qur’an dan Aksi Jaga Lingkungan

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menegaskan capaian tersebut menunjukkan pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif. “Kami juga telah melampaui target penerimaan semester I 2026,” ujarnya.

Baca Juga :  Penyelundupan 1,79 Kg Sabu, Empat Kurir Dibekuk dari Dua Modus Berbeda

Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan bersama Kepolisian, BNN, BPOM, dan instansi penegak hukum lainnya untuk menekan penyelundupan di Batam.

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru