Ditresnarkoba Polda Kepri melalui Subdit II membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026). Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga menangkap empat tersangka dalam satu hari.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal menangkap HA alias A (45) di rumahnya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun. Petugas langsung menggeledah lokasi dengan disaksikan warga setempat.
Hasilnya, petugas menyita 14 bungkus sabu seberat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet cokelat. Petugas juga menemukan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan.
Tim tidak berhenti. Pada pukul 21.30 WIB, petugas bergerak ke Perumahan Dangmerdu Indah, Meral, dan menangkap dua mahasiswa, FM alias F (28) dan IP alias A (26).
Dari tangan IP, petugas menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok. IP mengaku barang tersebut berasal dari FM. Petugas kemudian menggeledah rumah FM dan menemukan delapan bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.
Dalam pemeriksaan, FM mengaku mendapat pasokan sabu dari PPA alias P.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan cepat. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.
Petugas tidak menemukan sabu siap edar di lokasi. Namun, petugas mengamankan dua timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan The New English Dictionary. Barang ini diduga kuat digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.
Polisi kini menahan keempat tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika dan menekan peredaran barang haram di wilayah Kepulauan Riau.






