Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis

Senin, 2 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026). Foto: Metroposid

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026). Foto: Metroposid

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan Satreskrim Polresta Barelang menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang membobol rumah kosong di Kota Batam.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic bersama Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Ronni menyatakan para pelaku menjalankan kejahatan secara terorganisir dan sistematis. Polisi mencatat empat pelaku sebagai residivis yang datang dari luar daerah.

Polisi menetapkan FI, IE, AS, SY, dan RH sebagai tersangka. Empat tersangka berasal dari Bandung, Jakarta, Makassar, dan Lampung. RH, warga Batam, berperan sebagai fasilitator yang menyiapkan tempat tinggal, kendaraan, dan target rumah kosong.

Baca Juga :  Menelusuri Jejak Sejarah Batam di Museum Raja Ali Haji

Para pelaku memulai aksinya pada 23 Januari 2026 pukul 11.00 WIB di Perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Batam Kota. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, memastikan rumah kosong, lalu merusak pagar dan mencongkel pintu utama.

Dalam hitungan hari, komplotan ini menyasar enam lokasi, termasuk kawasan perumahan elit. Para pelaku menggasak uang tunai berbagai mata uang, perhiasan emas, jam tangan mewah, dan batu akik. Kerugian korban mencapai Rp200 juta.

Tim gabungan menangkap kelima pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian, meski para pelaku sempat melarikan diri. Polisi mengungkap para tersangka membagi hasil kejahatan dengan nominal Rp3,8 juta hingga Rp10,5 juta per orang.

Baca Juga :  Amsakar Mulai Tata Wajah Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum di Jalur Bandara

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 477 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ronni menegaskan status residivis akan memberatkan hukuman.

Sementara itu, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus memperingatkan pelaku kejahatan agar tidak mengganggu keamanan Kepulauan Riau.

“Jatanras akan mengejar siapa pun yang mencoba meresahkan warga Kepri,” tegasnya.

Editor: Diki

Berita Terkait

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas
Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:34

Sakit Hati Dimaki, ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Selasa, 1 September 2026 - 00:13

Aparat Ungkap 800 Kg Ketamine HCl di Kapal MV Fuchangxing I

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri latihan penanganan pasca-force down Koopsudnas Tahun Anggaran 2026 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (11/9/2026). Foto: Humas Diskominfo Batam

Batam

Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:45