Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI ilegal, Kamis (7/5/2026). Foto: Istimewa

Polisi menangkap dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI ilegal, Kamis (7/5/2026). Foto: Istimewa

Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Polisi menangkap dua tersangka pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI ilegal, Kamis (7/5/2026).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2026. Tim Opsnal Subdit 4 kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

“Tim berhasil mengamankan tiga calon PMI di Fitria Homestay, Batam, setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim,” ujarnya.

Polisi mengungkap ketiga korban berasal dari Jawa Timur. Mereka yakni LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso.

Baca Juga :  Botasupal Kepri Musnahkan 5.454 Lembar Rupiah Palsu

Dari hasil pemeriksaan, para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen resmi ketenagakerjaan.

“Seluruh proses keberangkatan korban dikendalikan jaringan yang berada di Jawa Timur,” kata Nona.

Tim Opsnal kemudian memburu pelaku hingga ke Kabupaten Banyuwangi. Polisi akhirnya menangkap dua tersangka berinisial MA (49) dan B (47) yang merupakan pasangan suami istri.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, boarding pass, uang tunai, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan PMI ilegal.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan dugaan TPPO atau pengiriman PMI non-prosedural melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tutup Nona.

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru