Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang menangkap dua pelaku penjambretan yang meresahkan warga Sei Beduk, hal disampaikan saat konferensi pers, Rabu 96/5/2026)

Polresta Barelang menangkap dua pelaku penjambretan yang meresahkan warga Sei Beduk, hal disampaikan saat konferensi pers, Rabu 96/5/2026)

Polresta Barelang menangkap dua pelaku penjambretan yang meresahkan warga Sei Beduk. Keduanya diamankan lima hari setelah beraksi terakhir di Jalan S Parman, depan kawasan industri Batamindo.

Aksi terakhir terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di pintu 5 Batamindo. Korban yang baru pulang kerja mengendarai sepeda motor menuju rumah saat dibuntuti pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, dua pelaku mengikuti korban sejak keluar kawasan industri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Mereka melihat ponsel korban tersimpan di kantong bodi motor dan langsung memanfaatkan situasi.

Dia menjelaskan, bahwa pelaku memepet korban, lalu dengan cepat merampas dua ponsel, yakni iPhone 13 dan Infinix. Setelah itu, keduanya kabur dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga :  Oris Experience Hadir di Batam, Kafe 24 Jam Bidik Komunitas dan Gen-Z

Korban sempat mengejar hingga arah Panbil, namun pelaku lolos. Korban kemudian melapor ke Polsek Sei Beduk.

Polisi bergerak cepat. Setelah penyelidikan, petugas menangkap dua pelaku berinisial RTS dan SSR pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa iPhone 13, ponsel Infinix, dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi.

Debby menegaskan, kedua pelaku datang ke Batam khusus untuk melakukan kejahatan jalanan.

Sementara itu, Kanit Buser Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan mengungkapkan, pelaku telah beraksi di empat lokasi sejak Januari 2026.

Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Pelaku berasal dari Belawan, Medan. Mereka sempat datang ke Batam untuk mencari pekerjaan, namun beralih melakukan penjambretan karena alasan ekonomi. Setelah beraksi, mereka kembali ke kampung halaman dan datang lagi ke Batam untuk mengulangi aksi.

Pelaku menyasar perempuan dan tidak hanya merampas ponsel, tetapi juga perhiasan seperti kalung. Seluruh aksi dilakukan di wilayah Sei Beduk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat berkendara malam hari, serta tidak menaruh barang berharga di tempat yang mudah terlihat.

Editor: Difky

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru