Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 102 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau “brong” dalam operasi penertiban pada 15–19 April 2026, diamankan Satlantas Polresta Barelang.

Sebanyak 102 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau “brong” dalam operasi penertiban pada 15–19 April 2026, diamankan Satlantas Polresta Barelang.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 102 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau “brong” dalam operasi penertiban pada 15–19 April 2026.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan polisi menindak tegas balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar yang meresahkan masyarakat.

“Kami menilang para pelanggar dan mereka membayar denda melalui BRIVA. Ratusan sepeda motor ini kami tindak tegas,” kata Anggoro saat konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis

Anggoro menjelaskan, setelah pelanggar membayar denda, petugas melepas knalpot tidak standar yang disita dan menggantinya dengan knalpot sesuai spesifikasi sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik.

Polisi tidak mengembalikan knalpot brong hasil sitaan. Petugas mengamankan seluruh knalpot tersebut untuk dimusnahkan.

“Knalpot tidak sesuai spesifikasi tidak kami kembalikan. Kami amankan untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Anggoro menambahkan, Polresta Barelang bersama jajaran polsek terus menggelar patroli dan penindakan. Polisi juga menerapkan pola hunting system dan mobile system pada jam rawan pelanggaran.

Baca Juga :  Kecelakaan Kapal di Selat Malaka: MV. CMA CGM NIAGARA Tabrak TB. HARBOUR DRAGON

Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot tidak standar karena mengganggu ketertiban.

Berdasarkan pemetaan, polisi menemukan sejumlah jalan lebar di Batam yang kerap menjadi lokasi balap liar, salah satunya di wilayah Sekupang.

Satlantas Polresta Barelang bersama polsek terus berpatroli dan menindak pelanggaran untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Editor: Bibah

Berita Terkait

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan
Jalur Internasional Jadi Sorotan, Polda Kepri Ungkap 30 Kasus Narkotika
19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Komplotan Curat Lintas Provinsi Diringkus, Empat Pelaku Residivis
Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:08 WIB

Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:06 WIB

PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:05 WIB

Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:33 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Kota Dibongkar, 41 Motor Dicuri dalam 6 Bulan

Berita Terbaru

Sebanyak 102 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau “brong” dalam operasi penertiban pada 15–19 April 2026, diamankan Satlantas Polresta Barelang.

Kriminal

Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong

Senin, 20 Apr 2026 - 21:08 WIB

apat Kerja Komisariat Wilayah I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Banda Aceh, Senin (20/4/2026), Foto: Istimewa

Daerah

Batam Tuan Rumah Seminar Rembug Fiskal Apeksi 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 20:43 WIB