Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 102 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi standar atau “brong” dalam operasi penertiban pada 15–19 April 2026.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan polisi menindak tegas balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar yang meresahkan masyarakat.
“Kami menilang para pelanggar dan mereka membayar denda melalui BRIVA. Ratusan sepeda motor ini kami tindak tegas,” kata Anggoro saat konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Anggoro menjelaskan, setelah pelanggar membayar denda, petugas melepas knalpot tidak standar yang disita dan menggantinya dengan knalpot sesuai spesifikasi sebelum kendaraan dikembalikan kepada pemilik.
Polisi tidak mengembalikan knalpot brong hasil sitaan. Petugas mengamankan seluruh knalpot tersebut untuk dimusnahkan.
“Knalpot tidak sesuai spesifikasi tidak kami kembalikan. Kami amankan untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Anggoro menambahkan, Polresta Barelang bersama jajaran polsek terus menggelar patroli dan penindakan. Polisi juga menerapkan pola hunting system dan mobile system pada jam rawan pelanggaran.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot tidak standar karena mengganggu ketertiban.
Berdasarkan pemetaan, polisi menemukan sejumlah jalan lebar di Batam yang kerap menjadi lokasi balap liar, salah satunya di wilayah Sekupang.
Satlantas Polresta Barelang bersama polsek terus berpatroli dan menindak pelanggaran untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Editor: Bibah





