OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Serang, Banten.

OJK meminta manajemen TAFS menjelaskan informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum penagih dalam aksi penagihan yang disertai kekerasan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan dan melindungi konsumen.

OJK meminta TAFS mengevaluasi seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan penagihan pihak ketiga. OJK juga meminta perusahaan menyerahkan data dan dokumen pendukung, memeriksa pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  MA Ambil Sumpah Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK

Selain itu, OJK mendorong TAFS memperketat pengawasan terhadap petugas penagihan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada regulator.

OJK menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut. Jika menemukan pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

OJK juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan penagihan secara profesional, transparan, dan beretika. Perusahaan wajib mencegah praktik kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Baca Juga :  OJK Kepri Gandeng DPK, Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Di sisi lain, OJK meminta konsumen memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Konsumen harus membayar angsuran tepat waktu serta menjaga aset yang menjadi jaminan pembiayaan.

OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Prabowo Tegaskan Pancasila Jadi Fondasi Transformasi Ekonomi Nasional
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru