Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Serang, Banten.
OJK meminta manajemen TAFS menjelaskan informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum penagih dalam aksi penagihan yang disertai kekerasan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan dan melindungi konsumen.
OJK meminta TAFS mengevaluasi seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan penagihan pihak ketiga. OJK juga meminta perusahaan menyerahkan data dan dokumen pendukung, memeriksa pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK mendorong TAFS memperketat pengawasan terhadap petugas penagihan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada regulator.
OJK menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut. Jika menemukan pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
OJK juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan penagihan secara profesional, transparan, dan beretika. Perusahaan wajib mencegah praktik kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang melanggar prinsip perlindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK meminta konsumen memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Konsumen harus membayar angsuran tepat waktu serta menjaga aset yang menjadi jaminan pembiayaan.
OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi OJK.
Editor: Yuli






