OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Serang, Banten.

OJK meminta manajemen TAFS menjelaskan informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum penagih dalam aksi penagihan yang disertai kekerasan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan dan melindungi konsumen.

OJK meminta TAFS mengevaluasi seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan penagihan pihak ketiga. OJK juga meminta perusahaan menyerahkan data dan dokumen pendukung, memeriksa pihak yang diduga terlibat, serta mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Komdigi Apresiasi Gerak Cepat TelkomGroup Pulihkan Jaringan dan Salurkan Bantuan di Aceh Tamiang

Selain itu, OJK mendorong TAFS memperketat pengawasan terhadap petugas penagihan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada regulator.

OJK menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut. Jika menemukan pelanggaran, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

OJK juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan penagihan secara profesional, transparan, dan beretika. Perusahaan wajib mencegah praktik kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Baca Juga :  LPS Gandeng Jurnalis Kepri, Perkuat Literasi dan Kepercayaan Nasabah

Di sisi lain, OJK meminta konsumen memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. Konsumen harus membayar angsuran tepat waktu serta menjaga aset yang menjadi jaminan pembiayaan.

OJK mengimbau masyarakat menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Editor: Yuli

Berita Terkait

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital
Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia
Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat
Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar
Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun
Kepri Perkuat UMKM, Nyanyang Dorong Kolaborasi dan Digitalisasi
Kemenkomdigi Kembali Raih Opini WTP, PNBP Lampaui Target Rp29,3 Triliun
Telkomsel Luncurkan Halo Optima, Kuota 300 GB dengan Netflix hingga Spotify Premium
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:52 WIB

Meutya: Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak di Ruang Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:43 WIB

Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Jadi Bagian Hidup Anak Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:33 WIB

Amsakar Alihkan Fokus Pembangunan Batam ke Pemberdayaan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:26 WIB

Prabowo Beberkan Capaian Besar Pemerintah: Swasembada Pangan hingga Setop Impor Solar

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Prabowo Percepat Target Swasembada Gula Jadi Dua Tahun

Berita Terbaru