LPS Gandeng Jurnalis Kepri, Perkuat Literasi dan Kepercayaan Nasabah

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Perwakilan I Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng jurnalis Kepulauan Riau untuk memperluas edukasi penjaminan simpanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. LPS menggelar silaturahmi perdana bersama puluhan jurnalis di Batam, Senin (29/6/2026).

Kepala Kantor Perwakilan I LPS, Jimmy Ardianto, menegaskan media berperan penting menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, LPS ingin membangun komunikasi yang berkelanjutan dengan insan pers di Kepulauan Riau.

“Kami ingin memperkuat sinergi dengan media agar masyarakat semakin memahami peran dan fungsi LPS,” kata Jimmy.

LPS juga memaparkan perluasan tugas setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain menjamin simpanan di bank, LPS kini melindungi dana nasabah perusahaan asuransi dan asuransi syariah.

Baca Juga :  Honda Kepri Ajak Jurnalis dan Content Creator Rasakan Langsung Performa Motor Premium Lewat Sunmori

Di Kepulauan Riau, LPS menjamin 99,89 persen rekening bank umum atau sekitar 4,58 juta rekening. Untuk BPR dan BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,79 persen atau 196.182 rekening. Angka tersebut sejalan dengan tingkat perlindungan simpanan secara nasional yang berada di atas 99 persen.

Sejak 2005 hingga 31 Mei 2026, LPS menyelamatkan dua bank dan melikuidasi 154 bank. Dalam periode yang sama, LPS membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp3,37 triliun kepada 522.522 rekening dengan total Simpanan Layak Bayar mencapai Rp4,93 triliun.

Di Pulau Sumatera, LPS menangani 38 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya. LPS menetapkan 148.527 rekening senilai Rp842,47 miliar sebagai Simpanan Layak Bayar dan telah merealisasikan pembayaran klaim Rp698,71 miliar. Sementara itu, 4.244 rekening senilai Rp40,51 miliar masuk kategori Simpanan Tidak Layak Bayar.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kepri Minta KI Terus Kawal Keterbukaan Informasi

LPS juga memangkas waktu pembayaran klaim. Kini, nasabah BPR/BPRS dapat menerima pembayaran mulai lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut.

Kantor Perwakilan I LPS yang berkedudukan di Medan membawahi seluruh wilayah Sumatera. Hingga triwulan I 2026, kantor tersebut telah menjalankan 349 kegiatan yang mencakup edukasi keuangan, penguatan kemitraan, hubungan kelembagaan, program CSR, dan dukungan resolusi perbankan di daerah.

Editor: Rega

Berita Terkait

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global
Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026
Kenali SiMOLEK OJK Kepri, Bawa Edukasi hingga Layanan Cek SLIK
BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan
AMPP Vinnex Coatindo 2026 Jadi Ajang Uji Kompetensi Blasting dan Painting
Gerakkan OPD dan Camat Gencarkan Kampanye Antikorupsi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:04 WIB

Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 21:49 WIB

Batam Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Korea Selatan, Siapkan SDM Berdaya Saing Global

Senin, 27 Juli 2026 - 21:31 WIB

Amsakar Minta OPD Percepat Realisasi 15 Program Prioritas di Semester II 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 01:18 WIB

BP Batam Rekonstruksi Jalan Gajah Mada Depan UIB, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:43 WIB

Silaturahmi PMPPB Meriahkan HUT RI ke-81, Mantan ASN Pemko Batam Pererat Kebersamaan

Berita Terbaru