Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ekstasi, dan Vape Etomidate di Batam Centre

Senin, 2 Maret 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang penumpang yang menyelundupkan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026). Foto: Istimewa

Seorang penumpang yang menyelundupkan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026). Foto: Istimewa

Bea Cukai Batam menangkap seorang penumpang yang menyelundupkan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/2/2026).

Tim K-9 Bea Cukai Batam mengendus gerak-gerik mencurigakan saat memeriksa penumpang kapal MV MDM Express 09 rute Pasir Gudang, Malaysia, sekitar pukul 19.15 WIB. Anjing pelacak memberi sinyal kuat pada seorang pria berinisial S, warga negara Indonesia.

Petugas langsung menghentikan S dan membawanya ke ruang pemeriksaan. Mereka memindai barang bawaan dengan mesin X-Ray, lalu menggeledah tubuh pelaku secara menyeluruh. Tes urine menunjukkan S positif methamphetamine dan amphetamine.

Baca Juga :  Penyelundupan 1,79 Kg Sabu, Empat Kurir Dibekuk dari Dua Modus Berbeda

Petugas menemukan dua bungkusan yang ditempelkan di tubuh pelaku (body strapping). Setelah menguji sampel di laboratorium, petugas memastikan satu bungkus berisi sabu seberat 52 gram. Dari bungkusan lainnya, petugas menyita 14 butir ekstasi utuh dan tiga butir hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto 8,8 gram.

Bea Cukai Batam langsung mengamankan pelaku dan menyita seluruh barang bukti. Selanjutnya, petugas menyerahkan S ke Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Media Prima Group ke Batam, FJP Kepri Kolaborasi Media Lintas Negara

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan jajarannya terus memperketat pengawasan di pintu masuk internasional.

“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 318 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp508 juta,” tegasnya.

Bea Cukai Batam memastikan akan terus meningkatkan patroli, pemeriksaan, dan pengawasan di seluruh pintu masuk internasional untuk menutup celah penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
PN Batam Vonis 5 Tahun, Fandi ABK Kapal Pembawa Sabu Hampir 2 Ton
Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Barang Bekas dari Singapura Dimusnakan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:03 WIB

Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun

Selasa, 21 April 2026 - 19:36 WIB

Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia

Berita Terbaru

Dewi Kumalasari Ansar mengukuhkan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Batam periode 2026-2031 di Wyndham Panbil, Sabtu (16/5/2026). Foto: Diskominfo Kepri

Batam

Dewi Kumalasari Ansar Kukuhkan Pengurus YKI Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:23 WIB