Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memimpin pengungkapan ini, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, saat konferensi pers, di Polda Kepri, Selasa (5/5/2026)

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memimpin pengungkapan ini, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam, saat konferensi pers, di Polda Kepri, Selasa (5/5/2026)

Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan barang bekas impor ilegal dari Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (5/5/2026). Polisi mengamankan tiga pelaku beserta ratusan barang bukti.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memimpin pengungkapan ini, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam.

Nona menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak dan menghentikan tiga taksi pelabuhan yang membawa barang milik pelaku berinisial SM, PW, dan CN.

Baca Juga :  Pulau Penawar Rindu, Belakang Padang: Jejak Sejarah Awal Batam

Para pelaku menyembunyikan barang dalam koper dan tas ransel untuk mengelabui petugas demi meraup keuntungan pribadi.

Polisi menyita 12 koper dan 34 tas ransel berisi 702 pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan bekas. Barang tersebut ditemukan di tiga kendaraan, yakni Avanza milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush milik PW. Petugas juga mengamankan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas dari rumah salah satu pelaku.

Baca Juga :  Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara 2 hingga 8 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Editor: Bibah

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Satlantas Polresta Barelang Tindak 102 Motor Berknalpot Brong
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru