Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus penyelundupan barang bekas impor ilegal dari Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (5/5/2026). Polisi mengamankan tiga pelaku beserta ratusan barang bukti.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memimpin pengungkapan ini, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Bea Cukai Batam.
Nona menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak dan menghentikan tiga taksi pelabuhan yang membawa barang milik pelaku berinisial SM, PW, dan CN.
Para pelaku menyembunyikan barang dalam koper dan tas ransel untuk mengelabui petugas demi meraup keuntungan pribadi.
Polisi menyita 12 koper dan 34 tas ransel berisi 702 pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 mainan bekas. Barang tersebut ditemukan di tiga kendaraan, yakni Avanza milik SM, Xenia milik CN, dan Toyota Rush milik PW. Petugas juga mengamankan 10 tas tambahan berisi pakaian bekas dari rumah salah satu pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara 2 hingga 8 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Editor: Bibah






