Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
OJK menetapkan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka. Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap pada 29 Juni 2026 sehingga kasus memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini merupakan hasil pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut menegaskan komitmen OJK menindak pelanggaran di sektor perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KI diduga melakukan tindak pidana pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank serta tidak memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan.
Pelanggaran itu dilakukan melalui persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit berulang, dan penambahan plafon kredit kepada 11 debitur dengan total 13 fasilitas kredit senilai Rp5,835 miliar yang tidak sesuai ketentuan.
OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024. Meski izin usaha dicabut, proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab tetap dilanjutkan hingga memasuki tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), junto ketentuan pidana lainnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tindak pidana di sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga integritas industri keuangan, memperkuat kepatuhan pelaku usaha, serta meningkatkan perlindungan dan kepercayaan masyarakat.
Editor: Difky






