Polresta Barelang menggagalkan keberangkatan 78 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Polisi menggagalkan upaya tersebut dalam pengawasan selama 16–19 April 2026, setelah aktivitas pengiriman PMI ilegal meningkat pasca Lebaran.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan jajarannya terus memperketat pengawasan di pelabuhan internasional untuk mencegah pengiriman PMI ilegal.
Anggoro menyebut, pada Januari 2026 Polresta Barelang juga menggagalkan keberangkatan 155 PMI non prosedural dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Sebagian besar PMI ilegal yang diamankan berasal dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Para PMI ini umumnya menggunakan jasa agen atau perantara. Ada juga yang berangkat mandiri dan membuat paspor di Batam, tetapi tetap tidak melalui prosedur resmi,” kata Anggoro, Senin (20/4/2026).
Polsek KKP bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap peran dua pelaku berinisial AN dan NR.
Polisi menangkap AN di sebuah perumahan di kawasan Batam Center. Pada malam yang sama, polisi juga meringkus NR di kawasan Tembesi, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku mengantar calon PMI ke pelabuhan, membelikan tiket perjalanan, serta menerima bayaran sekitar Rp2,7 juta dari setiap calon pekerja.
Polresta Barelang masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pengiriman PMI ilegal di luar negeri.
Polresta Barelang juga berkoordinasi dengan Imigrasi Batam dan BP2MI Batam untuk menangani para PMI yang berhasil diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keberangkatan PMI non prosedural.
“Kami akan meningkatkan koordinasi dengan Polresta Barelang dan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP2MI Batam, Titi D, menyatakan petugas telah membawa seluruh calon PMI non prosedural ke shelter BP2MI untuk proses pendataan dan pembinaan.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Jika prosedurnya belum lengkap, silakan datang ke kantor BP2MI untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.






