19 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang mengungkap 12 laporan polisi dan menangkap 19 tersangka laki-laki beserta barang haram Narkoba, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa

Polresta Barelang mengungkap 12 laporan polisi dan menangkap 19 tersangka laki-laki beserta barang haram Narkoba, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang Batam, Rabu (11/2/2026). Foto: Istimewa

Polresta Barelang mengungkap 12 laporan polisi dan menangkap 19 tersangka laki-laki. Polisi menyita 1.130 gram sabu, 46 butir ekstasi, dan 238 liquid vape berbahaya.

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan, operasi ini bukti komitmen jajarannya memberantas narkotika. “Kami serius menindak peredaran narkoba di Batam,” katanya.

Petugas menangkap tersangka di berbagai lokasi. Seluruhnya laki-laki. Anggoro menambahkan, pengawasan dan penindakan akan terus diperketat. “Perang narkoba tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  Residivis Pencopet Wisman Singapura Dibekuk di Pasar Jodoh

Polisi menemukan tren baru: etomidate dicampur ke liquid vape. Vape yang disita terdiri dari Thugs (150 pcs), Mercedes (51 pcs), dan Yakuza (3 pcs). Ekstasi berbagai merek disita, termasuk Heineken, Redbull, Minion, Kodok, dan Gold.

Kasat Narkoba Arsyad Riyandi menyebut keberhasilan ini hasil kerja keras anggota dan dukungan masyarakat.

Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 14.971 orang dari potensi narkoba. Satu gram sabu bisa dikonsumsi 5–10 orang, satu butir ekstasi untuk 1–2 orang, dan satu vape untuk 5–15 orang.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia

Tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukuman 10–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp2 miliar. Polisi berharap efek jera ini mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Barelang.

Editor: Difky

Berita Terkait

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo
Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas
Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan
Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam
Dua Jambret di Sei Beduk Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Jejak Aksi
Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun
Polresta Barelang Gagalkan Keberangkatan 78 PMI Ilegal ke Malaysia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:42 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:17 WIB

Semester I 2026, Bea Cukai Batam Sita 274 Ballpress Berisi 2.320 Koli Pakaian Bekas

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Batam Perangi Rayap Besi, Pemko dan Polda Kepri Perketat Pengawasan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:54 WIB

Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WIB

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam

Berita Terbaru