Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kos Lubuk Baja

Kamis, 1 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, saat rilis di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto: Istimewa

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, saat rilis di Polsek Lubuk Baja, Rabu (31/12/2025). Foto: Istimewa

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap MTA (19) setelah dia diduga membunuh BY (21), karyawan swasta, di rumah kos Blok VI, Jalan Dahlia, Batu Selicin.

Hal ini disampaikan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Rabu (31/12/2025).

Kasus ini muncul ketika teman-teman BY curiga karena korban tidak memberi kabar sejak 16 Desember. Pada 18 Desember, saksi CP (26) dan MP mendobrak pintu kamar yang terkunci. Mereka menemukan kawat hanger biru, mencium bau menyengat, dan melihat bercak darah mengering di atas bedcover. Saksi langsung meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga :  Hadapi Nataru, Pengamanan dan Pangan Dipastikan Terkendali

Polisi Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Tim Inafis Polresta Barelang segera mendatangi lokasi. Mereka mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menemukan tanda-tanda kekerasan yang menewaskan BY.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengejar dan menangkap MTA di kawasan Nagoya, Lubuk Baja. Tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan BY meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher dan kepala. Kekerasan itu menyebabkan patah tulang lidah, patah tengkorak, dan perdarahan otak. Polisi menegaskan MTA sengaja membunuh korban.

Baca Juga :  Disdukcapil Batam Perluas Layanan Jemput Bola Lewat Program KETAPEL

Polisi kini menahan MTA dan menyita barang bukti untuk proses penyidikan. Mereka menjerat tersangka dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Polsek Lubuk Baja mengimbau warga Batam untuk tetap waspada, menjaga lingkungan, dan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama menjelang Tahun Baru. Polisi menekankan bahwa kerja sama aktif warga dan kepolisian penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban

 

Editor: Diki

 

Berita Terkait

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya
Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah
Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan
XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen
Amsakar Puji Kesiapsiagaan TNI AU Jaga Udara Batam
Amsakar: Inovasi Pemerintahan Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat
Pemko Batam Beri Masukan untuk Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 21:54

Rona Rasa Nusantara Jadi Sajian Reguler Setiap Sabtu di Aston Nagoya

Sabtu, 12 September 2026 - 21:43

Amsakar Dorong GMPP Jadi Jembatan Masyarakat Pesisir dan Pemerintah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:32

Warga Batam Disebut Berada di Penampungan Kamboja, Pemko Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 21:18

XLSMART Perkuat Konektivitas Global Indonesia Lewat CANDLE Cable System

Jumat, 11 September 2026 - 20:54

Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Siap Alokasikan 20 Persen

Berita Terbaru

Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus saat menjadi keynote speaker sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan Sinergi Arah Kebijakan Kementerian Kesehatan dengan Pembangunan Kesehatan dan Upaya Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas, Cek Kesehatan Gratis di Provinsi Kepulauan Riau, di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (11/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Daerah

Kemenkes Dorong Kepri Percepat Temuan Kasus TBC

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:06