Komplotan Calo Tiket Pelni di Pelabuhan Batu Ampar Diringkus

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Kepri Konferensi pers pengungkapan kasus calo tiket, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Sealasa (17/3/2026). Foto: Metroposid

Ditreskrimum Polda Kepri Konferensi pers pengungkapan kasus calo tiket, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Sealasa (17/3/2026). Foto: Metroposid

Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan lima calo tiket dan seorang oknum petugas PT Pelni atas dugaan penipuan di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Senin (16/3/2026). Polisi menetapkan satu orang berinisial RS sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengungkapkan modus penipuan bermula saat korban berinisial M mengantar istrinya ke pelabuhan. Pelaku RS menghampiri korban dan menawarkan tiket kapal tujuan Medan.

“Awalnya korban menolak karena sudah punya tiket. Namun, tak lama kemudian kerabat korban menelepon untuk menitip beli tiket mudik di hari yang sama,” ujar Nona di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026).

Baca Juga :  88 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Pegadaian Batam

Korban akhirnya bertransaksi dengan RS yang mengaku memiliki jatah tiket dari oknum pegawai Pelni. RS mematok harga Rp450 ribu untuk kelas ekonomi, jauh di atas harga resmi Rp270 ribu. Naas, setelah uang berpindah tangan, RS tak kunjung menyerahkan tiket fisik dengan alasan sedang diproses rekannya.

“Hingga satu jam sebelum kapal berangkat, ponsel pelaku tidak aktif. Korban yang merasa tertipu langsung melapor ke polisi,” lanjut Nona.

Baca Juga :  Ada Nama Kapolres Barelang, dalam Mutasi Pejabat Polda Kepri

Bergerak cepat, petugas menyisir area pelabuhan dan meringkus RS beserta empat rekan calonya. Polisi juga mengamankan satu oknum petugas Pelni yang diduga berperan mempermudah praktik percaloan dengan keuntungan ganda.

Meski mengamankan enam orang, polisi baru menetapkan RS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. RS terbukti melakukan penipuan langsung terhadap korban M.

“Tersangka kami jerat Pasal 494 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta,” tegas Nona.

Editor: Bibah

Berita Terkait

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan
BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam
Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam
Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Investasi CANTVR dan YUDIA
Dikubur di Belakang Rumah, Pembunuh Perempuan Muda di Lingga Ditangkap
OJK Denda Indosaku Rp875 Juta akibat Pelanggaran Penagihan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIB

Tiga Mantan Pejabat BGN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:52 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Sehari Setelah Pencopotan Kepala Badan

Senin, 1 Juni 2026 - 03:42 WIB

BPH Migas Ajak Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:39 WIB

Gagalkan Penyelundupan LTJ dan Unsur Radioaktif, Kasum TNI Tinjau Barang Bukti di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:31 WIB

Diduga Jual Titik MBG Rp400 Juta, Polisi Usut Dugaan Penipuan SPPG di Batam

Berita Terbaru