Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Forto: Metroposid.com

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Forto: Metroposid.com

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan informasi yang berkembang terkait pelibatan Ketua RT dan RW dalam penguatan data perpajakan. Ia menegaskan, RT dan RW tidak bertugas memungut atau menagih pajak. Pemerintah hanya melibatkan mereka untuk membantu memperbarui data masyarakat.

Menurut Amsakar, data yang akurat menjadi kunci peningkatan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan RT dan RW sebagai mitra yang paling memahami kondisi warganya.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah di tengah masyarakat. Mereka membantu pemutakhiran data, bukan melakukan penagihan pajak di lapangan,” kata Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Amsakar menjelaskan kewenangan memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM

Sementara itu, Pemko Batam hanya memperkuat koordinasi dan validasi data wilayah. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan dana bagi hasil pajak untuk mendukung pembangunan daerah.

Di sisi lain, Pemko Batam juga terus memperbarui data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah ingin memastikan seluruh data perpajakan akurat dan dikelola sesuai ketentuan.

Selain memperbarui data, Pemko Batam tetap memberikan perhatian kepada RT dan RW. Pemerintah menganggarkan lebih dari Rp51 miliar pada APBD 2025 untuk insentif operasional pengurus RT/RW di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

Baca Juga :  BP Batam Percepat Penyelesaian UWT 221 Rumah di Puskopar

Amsakar juga memastikan pemerintah mengelola anggaran tersebut secara transparan dan sesuai peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mengaudit seluruh prosesnya.

Ke depan, Pemko Batam akan memperluas layanan perpajakan digital melalui e-tax. Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak lebih mudah tanpa menambah beban tugas RT dan RW.

Pada saat yang sama, Pemko Batam akan terus membuka ruang dialog dengan para Ketua RT dan RW. Melalui komunikasi yang intensif, pemerintah berharap setiap kebijakan dapat dipahami bersama dan berjalan lebih efektif.

Editor: Bibah

 

Berita Terkait

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga
Pemko Batam Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 4,75 Persen
Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen
Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital
Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan
Tingkatkan Layanan Publik, Amsakar Resmikan Gedung Arsip dan Musala PN Batam
Amsakar-Li Claudia Apresiasi Sinergi PLN Batam dan Altiva, Perkuat Ekosistem Data Center di Batam
Pemko Batam Matangkan RPBD, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:01 WIB

Amsakar Apresiasi Kiprah PKK, Tegaskan Komitmen Dukung Program Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:37 WIB

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:23 WIB

Investasi Batam Semester I 2026 Tembus Rp29,89 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:56 WIB

Telkom Raih Lestari Award 2026 Berkat Program Pengembangan Talenta Digital

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Pemko Batam Libatkan RT/RW Dongkrak Kepatuhan Pajak Kendaraan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Forto: Metroposid.com

Batam

Amsakar Tegaskan RT/RW Tidak Bertugas Menagih Pajak

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:37 WIB