Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat pengawasan hewan ternak yang masuk dari luar daerah. Langkah itu ditempuh melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kini dibahas bersama DPRD Kepri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, menegaskan ranperda tersebut menjadi dasar hukum untuk membangun tata kelola peternakan yang lebih baik sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Ranperda ini akan menjadi dasar pemerintah daerah menyusun kebijakan peternakan dan kesehatan hewan sehingga ketahanan pangan Kepri semakin kuat,” kata Misni dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Selasa (28/7/2026).
Misni mengatakan Kepri masih bergantung pada pasokan ternak dari luar daerah. Kondisi itu membuat pemerintah harus memperketat pengawasan di pintu masuk.
Melalui ranperda tersebut, pemerintah akan mengatur mekanisme pengawasan lalu lintas ternak secara lebih rinci. Setiap hewan yang masuk wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari penyakit menular.
“Kami ingin kesehatan hewan tetap terjaga sekaligus melindungi masyarakat dan peternak lokal,” ujarnya.
Tak hanya memperketat pengawasan, Pemprov Kepri juga mempercepat pengembangan kawasan peternakan sesuai potensi masing-masing daerah.
Pemerintah akan meningkatkan kualitas pakan ternak, memperkuat laboratorium kesehatan hewan, mengembangkan koperasi peternakan, serta memperluas program pemberdayaan peternak.
Misni optimistis regulasi tersebut akan meningkatkan produktivitas peternakan sekaligus mendorong kesejahteraan peternak.
Ia menegaskan, ranperda itu juga bertujuan meningkatkan kualitas hasil peternakan, menjamin keamanan pangan asal hewan, serta memperkuat ketahanan pangan di Kepulauan Riau.
“Pemerintah optimistis regulasi ini akan melahirkan sistem peternakan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan,” tutup Misni.
Editor: Bibah






