DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Rabu (29/7/2026).
Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar. Gubernur Kepri Ansar Ahmad turut menghadiri sidang paripurna tersebut.
Dewi Kumalasari memastikan seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Persetujuan itu membuka jalan bagi penetapan Ranperda menjadi Perda.
Bakhtiar selaku juru bicara Badan Anggaran kemudian memaparkan hasil pembahasan. Ia menegaskan penyusunan Ranperda telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Badan Anggaran mencatat pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp3,712 triliun atau 94,94 persen dari target Rp3,910 triliun. Belanja daerah terealisasi Rp3,715 triliun atau 94,48 persen dari pagu Rp3,932 triliun.
Selain menyetujui Ranperda, DPRD menyoroti penurunan nilai APBD dan aset Pemerintah Provinsi Kepri. Nilai aset turun dari Rp7,105 triliun pada 2024 menjadi Rp6,815 triliun per 31 Desember 2025.
DPRD meminta pemerintah menjelaskan penyebab penurunan tersebut. Penjelasan itu mencakup penyusutan, penghapusan, hibah, hingga reklasifikasi aset.
Badan Anggaran juga mendorong pemerintah meningkatkan kualitas laporan keuangan OPD, memperkuat pembinaan melalui BKAD, mengoptimalkan pengelolaan aset, meningkatkan PAD, serta memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Tak hanya itu, DPRD meminta seluruh rekomendasi BPK RI segera ditindaklanjuti agar akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah semakin kuat.
Meski memberikan sejumlah catatan, Badan Anggaran tetap menyatakan laporan keuangan Pemprov Kepri layak disahkan. Apalagi, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama pembahasan Ranperda.
Ansar menegaskan seluruh masukan fraksi dan rekomendasi Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Menurutnya, keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pemprov Kepri, lanjut Ansar, akan memperkuat pembinaan, verifikasi, rekonsiliasi, dan pengawasan laporan keuangan melalui BKAD. Pemerintah juga akan meningkatkan kompetensi aparatur serta memperkuat sistem pengendalian intern.
“Seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK RI akan kami tindak lanjuti secara konsisten melalui rencana aksi yang terukur,” tegas Ansar.
Editor: Rega






