Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna di Balairung Raja Khalid Hitam, Jumat (26/6/2026).
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ranperda ini menjadi bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola keuangan daerah,” tegas Ansar.
Pemprov Kepri menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp3,91 triliun pada 2025. Hingga akhir tahun anggaran, pemerintah berhasil menghimpun Rp3,71 triliun atau 94,94 persen dari target.
Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp3,93 triliun dan merealisasikan Rp3,71 triliun atau 94,48 persen. Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat Rp19,12 miliar.
Neraca keuangan daerah juga menunjukkan kinerja yang positif. Hingga 31 Desember 2025, Pemprov Kepri membukukan aset sebesar Rp6,81 triliun, kewajiban Rp409,23 miliar, serta ekuitas Rp6,40 triliun.
Ansar menilai sinergi pemerintah dan DPRD menjadi kunci keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Kolaborasi tersebut kembali mengantarkan Pemprov Kepri meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Raihan itu sekaligus memperpanjang catatan opini WTP Pemprov Kepri menjadi 16 kali berturut-turut.
Meski mencatat prestasi tersebut, Ansar memastikan pemerintah tidak berhenti berbenah. Pemprov Kepri akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menindaklanjuti setiap kritik dan masukan masyarakat.
Ansar berharap DPRD segera membahas Ranperda secara objektif dan konstruktif agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal.
Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar. Dewi menegaskan, penyampaian Ranperda merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
DPRD menjadwalkan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda pada 30 Juni 2026 sebelum melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya.
Editor: Yuli






