Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pentingnya peraturan daerah tentang administrasi kependudukan seiring pesatnya pertumbuhan penduduk di Batam. Saat ini jumlah penduduk Batam telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun.
Mobilitas penduduk di Batam juga sangat tinggi. Setiap hari ribuan orang keluar masuk kota untuk bekerja, berdagang, dan melakukan berbagai aktivitas lainnya.
Menurut Amsakar, kondisi tersebut menuntut sistem administrasi kependudukan di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab dinamika perkembangan daerah.
Ia menegaskan, administrasi kependudukan menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Data kependudukan yang akurat dan mutakhir menjadi dasar perencanaan pembangunan, kebijakan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga mendukung iklim investasi.
Setelah melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Batam, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akhirnya disepakati bersama.
Amsakar menjelaskan, perda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan adminduk, meningkatkan kualitas layanan yang cepat dan transparan, serta membangun basis data kependudukan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
“Melalui perda ini, pelayanan administrasi kependudukan di Batam akan semakin tertib, transparan, dan akuntabel serta memudahkan masyarakat memperoleh hak administratifnya,” ujar Amsakar.
Editor: Yuli






