Meta dan YouTube Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Layangkan Panggilan Kedua Soal Kepatuhan Pelindungan Anak

Jumat, 3 April 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Humas Kemkomdigi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar. Foto: Humas Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan kedua platform sebelumnya meminta penjadwalan ulang dengan alasan perlu melakukan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang sudah kami terima sehingga kewajiban memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Kemkomdigi menegaskan pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” kata Alexander.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Digitalisasi Koperasi Desa untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

Ia menjelaskan proses tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kemkomdigi juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu kami menuntut kepatuhan konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” tegasnya.

Baca Juga :  OJK Perkuat Ekosistem Pesantren Lewat Literasi dan Akses Keuangan Syariah

Kemkomdigi memastikan pengawasan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Ia menegaskan pelindungan anak menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. Sumber InfoPublik

Editor: Difky

Berita Terkait

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan
Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap
OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas
Raja Ali Haji di Taman Magtymgyly Pyragy, di Antara Pahlawan Literatur, Penyair dan Pemikir Dunia
Langkah Awal Ekspansi Global, Pegadaian Timor Leste Catat Kinerja Gemilang
442 Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:43 WIB

OJK Panggil TAFS Terkait Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:41 WIB

77,4 Persen Masyarakat Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:55 WIB

Puteri Indonesia 2026 Siap Kawal Sosialisasi PP Tunas

Berita Terbaru