Pemerintah Kota (Pemko) Batam meraih nilai 94,21 persen dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025.
Nilai tersebut menempatkan Batam di peringkat pertama di Provinsi Kepulauan Riau dan peringkat ke-13 secara nasional. Capaian ini juga melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 69,55 persen.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Penilaian MCSP mencakup delapan area strategis, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal oleh APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pendapatan daerah.
Batam mencatat nilai tinggi pada sejumlah indikator. Pengadaan barang dan jasa mencapai 98,23 persen, sedangkan manajemen ASN meraih 98,16 persen.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah.
“Capaian ini menunjukkan komitmen Pemko Batam dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas,” ujarnya.
Meski meraih nilai tinggi, Pemko Batam tetap melakukan evaluasi. Pemerintah memperkuat pengelolaan barang milik daerah, meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, dan memperketat pengawasan internal.
Pemko Batam juga terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya transparansi tata ruang di sejumlah wilayah.
Ke depan, Inspektorat Daerah bersama perangkat daerah akan memperkuat koordinasi, memantau pemenuhan data dukung MCSP, serta meningkatkan sinergi dengan KPK.
Pemko Batam juga melakukan benchmarking dengan daerah berprestasi untuk mengadopsi praktik terbaik pencegahan korupsi. Langkah ini sekaligus memperkuat integritas birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Editor: Difky






