Bea Cukai Batam mengamankan 1.679.400 batang rokok ilegal sepanjang September 2026. Petugas mengungkap dua kasus melalui patroli laut dan satu perkara hasil sinergi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau.
Dari tiga penindakan tersebut, petugas mengamankan rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.
Penindakan pertama berlangsung pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 mendapat informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express dan langsung memeriksa muatannya. Hasil pemeriksaan mengungkap 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian.
Petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK). Selanjutnya, petugas membawa kapal beserta muatannya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp1,81 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Bea Cukai Batam kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal pada Sabtu (26/9). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi tentang dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian mendeteksi sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Saat hendak diperiksa, sarana pengangkut tersebut bergerak menuju daratan.
Kru kapal kemudian meninggalkan selodang dan melarikan diri. Petugas mengambil alih sarana pengangkut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai di dalamnya.
Petugas langsung menegah dan menyegel selodang beserta muatannya sebelum membawanya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang. Nilai barang ditaksir Rp266,11 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.
Pengawasan tidak hanya mengandalkan patroli Bea Cukai. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal.
Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepri menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang. Petugas mendapat informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Dalam penindakan itu, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok tanpa pita cukai, satu unit speedboat tanpa nama, serta satu unit Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengangkut barang.
Nilai barang ditaksir mencapai Rp451,45 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.
Sehari setelah penindakan, pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Bea Cukai kemudian memproses perkara tersebut sesuai ketentuan di bidang cukai.
Rangkaian penindakan itu memperlihatkan penguatan pengawasan Bea Cukai Batam terhadap jalur laut yang digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal. Petugas menggabungkan patroli, pertukaran informasi, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memutus peredaran barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan akan terus diperkuat, terutama pada jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Editor: Bibah







